Apabila investor asing ingin menanamkan modal di Indonesia tentu membutuhkan suatu badan hukum untuk digunakan sebagai tempat memberikan perlindungan hukum dan membatasi ruang geraknya agar tetap berada dalam pengawasan dan tidak keluar dari jalur yang telah diatur oleh UU No.1 Tahun 1967 tentang PMA dan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Badan hukum tersebut dapat ditempuh melalui pendirian PT.PMA dengan rangkaian prosedur yang harus dilaksanakan. Diantara rangkaian prosedur tersebut, prosedur pertama yang harus dilaksanakan adalah pengajuan permohonan PMA ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan memperhatikan persyaratan yang diberlakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berkaitan dengan hal ini, tugas notaris membantu pemerintah memberikan penyuluhan hukum bagi para pihak yang melakukan pendirian tersebut, membuatkan Joint Venture Agreement yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bentuk kesepakatan para pihak dan membuatkan akta pendirian PT. PMA. Metode penulisan tesis ini bersifat deskriptif, normatif dan empiris, terhadap prosedur yang diberlakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pendirian PT. PMA, tugas notaris dalam hal ini adalah pemberian penyuluhan hukum, pembuatan Joint Venture Agreement dan pembuatan akta pendirian PT. PMA. Namun perlu diketahui juga bahwa pembuatan Suatu Joint Venture Agreement tidak mérupakan suatu keharusan karena pendirian PT. PMA dapat diajukan permohonannya secara langsung oleh para pihak dengan disertai dokumen yang diwajibkan saja, oleh karena itu pembuatan suatu Joint Venture Agreement hanya merupakan suatu pilihan bagi para pihak. Sedangkan tugas notaris dalam hal ini adalah memberikan saran kepada para pihak untuk membuat Joint Venture Agreement agar memudahkan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam memberikan persetujuan terhadap pendirian tersebut.