Suatu perseroan, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas, diharapkan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pada dasarnya dalam pendirian suatu perseroan terbatas, para pendiri mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai suatu asosiasi modal, para pemegang saham perseroan telah menyisihkan dari kekayaannya ke dalam setoran modal yang terbagi atas saham, dan yang menjadi salah satu kepentingan pokok pemegang saham adalah perusahaan harus dapat memupuk keuntungan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham.