Keinginan untuk mendorong laju perekonomian dunia mendasari pembentukan Asean Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992. AFTA (ASEAN Free Trade Area) merupakan wilayah perdagangan bebas yang mencakup seluruh batas negara-negara anggota ASEAN mengacu pada liberalisasi perdagangan dan bukan liberalisasi jasa Bagi Indonesia AFTA menjanjikan peningkatan perekonomian yang lebih baik karena kondisi dunia usaha Indonesia pada saat itu (1992) sangat memungkinkan diterapkannya suatu pasar bebas untuk mendorong laju perekonomian AFTA itu sendiri pada awalnya dirancang untuk ditetapkan pada tahun 2002. Akan tetapi terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 dan imbasnya masih terasa sampai Saat ini membuat penerapan AFTA 2002 mundur satu tahun menjadi tahun 2003.
Berdasarkan sebuah seminar terungkap ada empat Industri yang menyatakan ketidaksiapan mereka menghadapi AFTA 2003 yaitu industri elektronika, kimia dan farmasi, ritel dan otomotif. Untuk itu PT X sebagai salah salah satu perusahaan manufaktur elektronik di Indonesia harus melaksanakan strategi yang tepat dalam menghadapi persaingan di dalam Industri elektronika di Indonesia dan dalam menghadapi penerapan AFTA pada tahun 2003.
Penulisan Karya Ilmiah ini bertujuan untuk memformulasikan strategi bersaing untuk PT X dan melakukan evaluasi dari pelaksanaan strategi tersebut dengan cara melakukan perbandingan antara strategi bersaing yang telah diformulasikan penulis dengan strategi yang dilaksanakan oleh PT X.
Pendekatan penulisan menggunakan dua metode yaitu pengumpulan dana yang terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan serta analisis data dengan menggunakan analisa SWOT.
Dari hasil penelitian berupa evaluasi strategi yang telah dilaksanakan PT X, strategi baru yang dapat diambil PT X adalah menambah strategi yang telah ada dengan melaksanakan usulan strategi yang belum dilakukan berdasarkan Matrik TOWS yaitu mencari kemungkinan pasar-pasar baru yang potensial untuk mengatasi melemahnya ekspor ke kawasan Timur Tengah bekerja sama dengan PT AMS dan berperan lebih mendorong asosiasi-asosiasi perusahaan elektronika seperti GABEL (Gabungan Industri Elektronika Indonesia) untuk memperjuangkan kebijakan pemerintah dalam hal peraturan bea masuk impor komponen dan penghapusan PPnBM sehingga harga jual didalam negeri dapat bersaing dengan produk impor.