Pembahasan lebih diutamakan pada proses penyidikan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, baik mengenai sumber hukum formal, peraturan pelaksanaan, rangkaian kegiatan penyidikan pajak serta menilai sejauh mana perkembangan proses pelaksanaan dan hasilnya.
Metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini berupa studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa keberhasilan penyidikan pajak di Indonesia sangat dipengaruhi kesiapan internal dari Direktorat Jenderal Pajak serta kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak dan kinerja dari sistem perpajakan Indonesia. Kebijakan perpajakan Indonesia masih memprioritaskan pada jumlah penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak terdaftar, belum pada tahap penegakan aturan dan keadilan sistem perpajakan.
Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, disarankan agar sistem perpajakan Indonesia mulai mengedepankan proses penegakan aturan, berupa penyidikan pajak, sehingga dapat membawa deterrent effect bagi wajib pajak. Di samping itu diperlukan juga publikasi pada setiap kegiatan Direktorat Jenderal Pajak yang mengarah pada penegakan aturan perpajakan sehingga bagi wajib pajak yang bandel akan menjadi jera setelah membaca atau mendengar publikasi tersebut.