Perkembangan zaman yang diiringi dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan temuan masalah keagamaan kontemporer yang membutuhkan solusi hukum. Ijtihad istislahi memiliki peran yang cukup penting dalam memberikan solusi hukum kontemporer ini, ditambah lagi dengan keterbatasan jumlah nas yang sudah dianggap final. Melalui penelitian ini, penulis mencoba menjelaskan konsep maslahat dan bentuk reformulasinya, konsep ijtihad istislahi dan bentuk penggunaannya, serta sisi penerapan maslahat dan ijtihad istislahi oleh Komisi Fatwa MUI. Jenis penelitian ini adalah library research yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama, terdapat lima dhawabith dalam penggunaan maslahat, yaitu masih dalam cakupan maqashid al-syariah, tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, tidak bertentangan dengan hadis, tidak bertentangan dengan kias, serta tidak berbenturan dengan maslahat yang lebih prioritas. Kedua, reformulasi konsep maslahat dapat dilakukan dengan meredefinisi term seputar maslahat dan merekonstruksi epistemologi maslahat. Ketiga, ijtihad istislahi merupakan upaya pencurahan seluruh daya dan kekuatan untuk sampai pada penemuan hukum Islam berdasarkan pada pemeliharaan kemaslahatan. Keempat, ijtihad istislahi dapat diaplikasikan dalam bentuk al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari’ah, dan al-istihsan. Kelima, berdasarkan pada pedoman penetapan fatwa, Komisi Fatwa MUI menerima penggunaan konsep maslahat sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa, sebagaimana tertulis dalam Metode Penetapan Fatwa MUI Pasal 7 yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor U-596/MUI/X/1997 dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 tentang Kriteria Maslahat. Komisi Fatwa MUI juga menerima penggunaan ijtihad istislahi sebagai salah satu pendekatan manhaji dalam penetapan fatwa. Keenam, berdasarkan pada hasil fatwa yang ditetapkan melalui Sidang Komisi Fatwa MUI dalam masalah keagamaan antara tahun 2009 hingga tahun 2018, terdapat 18 dari 66 fatwa yang ditetapkan menggunakan ijtihad istislahi. Dari 18 fatwa ini, 10 (sepuluh) fatwa berdasarkan pada al-maslahah al-mursalah, 3 (tiga) fatwa berdasarkan pada sadd al-dzari’ah, dan 5 (lima) fatwa berdasarkan pada al-istihsan.
The passage of time, accompanied by the rapid advancement of science and technology, has resulted in the discovery of contemporary religious problems that necessitate legal solutions. Ijtihad istislahi has a significant role in providing this modern legal solution, coupled with the limited number of sacred texts that are already considered. Through this study, the author tries to explain the concepts of maslahat and its form of reformulation, ijtihad istislahi and its form of use, and the application of maslahat and ijtihad istislahi by the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama. This type of research is descriptive-analytical, with library research using a qualitative approach. Based on this study, the authors concluded several things. First, there are five criteria for the use of maslahat, which are that it remains within the scope of maqashid al-sharia, that it does not contradict with the Al-Qur'an, that it does not contradict the hadith, that it does not contradict the analogy, and that it does not conflict with the higher priority maslahat. Second, reformulation of the concept of maslahat can be done by redefining the term around maslahat and reconstructing the epistemology of maslahat. Third, ijtihad istislahi is an attempt to expend all power to arrive at the discovery of Islamic law based on the maintenance of maslahat. Fourth, ijtihad istislahi can be applied in the form of al-maslahah al-mursalah, sadd al-dzari'ah, and al-istihsan. Fifth, based on the guidelines for establishing fatwas, the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama accepts the use of the concept of maslahat as a consideration in issuing fatwas, as written in the Fatwa Establishment Method of the Indonesia Council of Ulama Article 7, which is contained in the Decree of the Leadership Board of the Indonesian Council of Ulama Number U-596/MUI/X/1997 and strengthened by the Fatwa of the Indonesian Council of Ulama Number 6/MUNAS VII/MUI/10/2005 concerning the criteria of Maslahat. The Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama also accepted the use of ijtihad istislahi as one of the manhaji approaches in the fatwa establishment. Sixth, based on the results of fatwas established through the Fatwa Commission of the Indonesian Council of Ulama on religious matters between 2009 and 2018, 18 of 66 fatwas were established using ijtihad istislahi. From the 18 fatwas, 10 (ten) are based on al-maslahah al-mursalah, 3 (three) are based on sadd al-dzari'ah, and 5 (five) are based on al-istihsan.