Kegiatan perbankan yang sehat merupakan salah satu unsur yang dapat menunjang perekonomian bangsa dan negara . Sedangkan perkembangan perbankan itu sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor; diantaranya ialah peraturan-peraturan yang berlaku di bidang perbankan.
Di Negara kita sekarang ini berlaku ketentuan di bidang perbankan dan moneter yang memberikan keleluasaan kepada perbankan untuk beroperasi sesuai mekanisme pasar. Dengan keadaan dan situasi yang d emikian itu, setiap bank dituntut untuk mandiri serta mampu memberikan pelayanan yang baik dan efisien kepada masyarakat agar tetap dapat bertahan dalam era persaingan antar bank yang ketat saat ini.
Keadaan ini akan menimbulkan kesuli tan bagi bank-bank yang kecil dan lemah modalnya, karena kuatnya persaingan menjadi tiang utama untuk bersaing dalam situasi seperti sekarang ini. Bagi bank-bank kecil untuk dapat turut dalam persaingan tersebut memerlukan alternatif pemecahan agar dapat memperkuat modalnya. Salah satu alternatif yang dianjurkan oleh Bank Indonesia sebagai Badan Pembina dan Pengawas Perbankan adalah merger dengan bank lain. Dengan dilaksanakannya merger maka bank-bank tersebut akan dapat memperoleh pertambahan modal, menejemen yang lebih baik dan efisien, serta dapat memperluas wilayah operasinya; sehingga bank-bank tersebut dapat meningkatkan kemampuan bersaingnya juga dapat memperluas dan mengembangkan dirinya.
Selain itu dampak merger juga sangat me guntungkan bagi tata perbankan dan moneter khususnya jika dikaitkan dengan tugas Bank Indonesia sebagai Pengawas dan Pembina bank-bank, karena dengan terlaksananya merger maka unit bank akan menjadi lebih sedikit dan ini akan mempermudah Bank Indonesia dalam melakukan Pengawasan dan Pembinaan Bank.
Dengan demikian merger merupakan alternatif yang sangat baik sekali dalam rangka penyeha t kan t ata perbankan, karena itu perlu mendapat perhatian yang serius; sehingga segala hal-hal yang masih merupakan hambatan bagi ter laksananya merger harus segera dicarikan alternatif pemecahannya.