Pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi merupakan hal yang baru dalam penegakkan hukum Indonesia. Salah satu contoh kasus pengembalian aset yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi adalah pekerjaan kegiatan pembangunan jalan sisi selatan kali mookervart oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang Tahun Anggaran 2016 yang mengakibatkan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pengembalian aset negara dalam penyelidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara, triangulasi dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, pengaturan mekanisme pengembalian aset di Indonesia sekarang ini masih menggunakan Kitab UndangUndang Hukum Pidana, Kitab Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi proses pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi belum diatur. Kedua, proses penyelidikan Polda Metro Jaya kaitannya dengan proyek pembangunan jalan yang dilakukan dinas pekerjaan umum dan tata ruang kota tangerang pada tahun 2019 dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan awal berupa klarifikasi. Kemudian setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan dilanjutkan dengan pengambilan keterangan kepada pejabat pengadaan dan penyedia termasuk melakukan pengecekan ulang fisik di lokasi pekerjaan. Ketiga, kendala terkait upaya pengembalian aset negara secara umum,. 1.Dalam proses pengembalian aset, yaitu: para penegak hukum memiliki kesulitan lain yaitu dalam pemilihan aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Kadangkala, penyidik kebingungan dalam melakukan pemilihan aset yang dimaksud sehingga untuk beberapa penyidik memilih untuk merampas semua aset yang berada di bawah pengelolaan pelaku kemudian dilakukan identifikasi terkait aset tersebut., 2. Aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi seringkali tidak hanya berada dalam satu tangan pelaku tindak pidana,Kendala lain bahwa aset tersebut biasanya disimpan di luar negeri
Returning state assets resulting from criminal acts of corruption is something new in Indonesian law enforcement. One example of a case of returning assets that is suspected of leading to a criminal act of corruption is the construction of the road on the south side of the Mookervart River by the Department of Public Works and Spatial Planning for the City of Tangerang for the 2016 Fiscal Year which resulted in state losses. This study aims to analyze efforts to recover state assets in the investigation of corruption. This study uses a qualitative approach with a case study design. Data collection was carried out through interviews, triangulation and document studies. The results of this study explain that First, the regulation of the mechanism for returning assets in Indonesia is currently still using the Criminal Code, the Criminal Procedure Code, and the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption, the process for returning state assets resulting from criminal acts of corruption has not yet been regulated. Second, the investigation process by Polda Metro Jaya in relation to a road construction project carried out by the public works and spatial planning services for the city of Tangerang in 2019 by collecting information and initial investigations in the form of clarifications. Then after collecting information material, it is followed by taking information from procurement officials and providers, including carrying out physical re-checks at the work location. Third, constraints related to efforts to recover state assets in general. 1. the investigation process by Polda Metro Jaya in relation to the road construction project carried out by the public works and spatial planning services for the city of Tangerang in 2019 by collecting information and initial investigations in the form of clarifications. Then after collecting information material, it is followed by taking information from procurement officials and providers, including carrying out physical re-checks at the work location. Third, constraints related to efforts to recover state assets in general. 1. the investigation process by Polda Metro Jaya in relation to the road construction project carried out by the public works and spatial planning services for the city of Tangerang in 2019 by collecting information and initial investigations in the form of clarifications. Then after collecting information material, it is followed by taking information from procurement officials and providers, including carrying out physical re-checks at the work location.