Seiring dengan perkembangan teknologi, muncul berbagai inovasi kontrak elektronik baru, salah satunya adalah Blockchain Smart Contract yang mengandalkan sistem buku besar terdesentralisasi dalam bentuk digital yang beroperasi secara otomatis (self-executing) menggunakan cryptocurrency di blockchain. Dalam penerapannya transaksi elektronik blockchain smart contract yang dilakukan dengan kode komputer dan tanpa pihak ketiga dalam hal ini Notaris, dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dalam keabsahannya seperti legalitas dan permasalahan hukum. Notaris ialah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang pembuktiannya sempurna. Pada prinsipnya, konsep desentralisasi jaringan komputer melalui teknologi blockchain yang tanpa orang ketiga sebagai penjamin inilah yang menjadi sumber masalah, karena konsep desentralisasi tersebut menghapuskan middle-man yang berfungsi sebagai penjamin hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Dalam penelitian ini, Peneliti menghubungkan karakteristik blockchain smart contract dengan sistem Notaris konvensional terutama dalam menentukan identitas para pihak. Sistem identifikasi seperti tanda tangan elektronik (e-signature) dalam smart contract belum memadai. E-signature dalam smart contract ini cukup untuk menentukan identitas para pihak, tetapi tidak cukup jika dibandingkan dengan akta yang dibuat oleh Notaris dikarenakan smart contract tidak dapat membedakan antara manusia dan robot. Meskipun demikian, smart contract masih dapat digunakan oleh Notaris dalam proses kenotariatan.
Along with technological developments, various new electronic contract innovations have emerged. One example is the blockchain smart contract, which relies on a decentralized ledger system in digital form that moves automatically (self-executing) by using cryptocurrency on the blockchain. With its application in electronic transactions carried out without human intervention, in this case, was Notary and based on computer code, it raises various questions regarding its validity, legality, and the problem of blockchain smart contract. The obligation of a notary in the making of an authentic deed. In principle, the concept of decentralization ledger through blockchain technology is the source of the problem because the concept of decentralization eliminates the existing middleman. To answer the problem, researchers use the normative type of research with a statutory approach and conceptual approach. In this research, researchers try to connect the characteristics of smart contracts with current Notary System regarding contracts, information and electronic transactions in Indonesia. The smart contract can fulfil several Notary elements, such as the protection of the parties. However, identification systems such as electronic signatures (e-signatures) in smart contracts are not sufficient. The e-signature in this smart contract is sufficient to determine the identity of the parties, but not enough when compared to a deed made by a notary because smart contracts cannot distinguish between humans and robots. The conclusion is the smart contract could not replace the Notary. However, smart contracts can still be used by a Notary in the notary process.