Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak masif bagi aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi penyebaran Covid-19 salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM tersebut telah membuat beberapa kegiatan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang menitikberatkan pada pertemuan tatap muka dan kunjungan langsung ke lokasi Wajib Pajak menjadi tidak bisa dilakukan. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan pajak selama masa pandemi Covid-19 pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Untuk mengevaluasi hal tersebut penulis akan menggunakan data primer berupa wawancara kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak, dan data sekunder yang akan diperoleh dari data internal pihak KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Informasi-informasi tersebut diharapkan dapat memberikan input, feedback, maupun nilai tambah dan memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak selama masa pandemi Covid-19 telah dilaksanakan secara efektif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu selama masa pandemi Covid-19 telah berjalan dengan baik. Terdapat penyesuaian pelaksanaan kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang dilakukan di masa pandemi Covid-19, seperti komunikasi, peminjaman dokumen, pemanggilan Wajib Pajak dilakukan melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan, dan dokumen terkait disampaikan kepada Wajib Pajak melalui faximile atau saluran online lainnya, serta closing conference melalui video conference. Beberapa penyesuaian kegiatan tersebut dinilai lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat langsung jika dibandingkan dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku sebelum masa pandemi Covid-19, kecuali untuk closing conference yang dinilai lebih efektif untuk dilaksanakan secara langsung atau tatap muka.
The Covid-19 pandemic has had a massive impact on aspects of Indonesian people's lives. To overcome the spread of Covid-19, one of the steps taken by the government is the Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). The PPKM has made it impossible to carry out several tax audit activities that focus on face-to-face meetings and direct visits to taxpayer locations. This study intends to evaluate the implementation of tax audits during the Covid-19 pandemic at the KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. To evaluate this, the writer will use primary data in the form of interviews with taxpayers and tax examiners, and secondary data that will be obtained from internal data from KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. It is hoped that this information can provide input, feedback, as well as added value and provide adequate assurance that the implementation of tax audits during the Covid-19 pandemic has been carried out effectively. The results of this study indicate that the implementation of tax audits at KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu during the Covid-19 pandemic has gone well. There are adjustments to the implementation of certain activities in the context of carrying out duties in the audit field in connection with the implementation of tax audits carried out during the Covid-19 pandemic, such as communication, borrowing documents, summoning taxpayers via email, telephone, chat and other online channels, notification letters Examination Results (SPHP), responses, invitations, and related documents are submitted to Taxpayers via facsimile or other online channels, as well as closing conferences via video conferencing. Some of these activity adjustments are considered to be more effective, efficient, and provide immediate benefits when compared to the inspection procedures that were in effect before the Covid-19 pandemic, except for closing conferences which are considered more effective to be carried out in person or face to face.