Indonesia merupakan penyumbang polusi plastik terbesar kedua dari 129 negara. Jakarta sebagai kota terpadat penduduk di Indonesia juga dihadapkan pada permasalahan plastik. Per tahun 2019, rata-rata total sampah harian Jakarta mencapai 7.702 ton. Hal ini membuat Jakarta menempati posisi kedua sebagai kota penghasil sampah terbanyak di Pulau Jawa. Data KLHK menunjukkan bahwa dari sisi sumbernya, pasar tradisional merupakan salah satu penyumbang sampah terbanyak. Salah satu pasar tradisional di DKI Jakarta adalah Pasar Senen Blok III. Dalam rangka menghadapi permasalahan sampah plastik di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub No. 142 tahun 2019 melarang penggunakan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional. Meski demikian, Pergub tersebut masih belum terimplementasi secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Senen Blok III dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan tersebut. Untuk kepentingan tersebut, penelitian ini menggunakan teori implementasi Taweekaew (2014) dan Alesch et al (2012). Adapun metode penelitian yang dilakukan adala kualitatif. Dalam hal ini, data penelitian dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Peraturan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pasar rakyat berdasarkan Pergub No. 142 tahun 2019, dalam implementasinya di provinsi DKI Jakarta belum terimplementasi secara maksimal, hal tersebut disebabkan karena sejumlah faktor, yakni struktur dan proses kelembagaan, keterlibatan partisipatif, penerimaan masyarakat, kesadaran publik, partisipasi dan otonomi kerja, konfigurasi organisasi, monitoring, dan kolaborasi.
Indonesia is the second largest contributor to plastic pollution out of 129 countries. Jakarta as the most populous city in Indonesia also faces plastic pollution problems. As of 2019, Jakarta's total daily waste averaged for 7,702 tons. This makes Jakarta ranked second as the city that produces the most waste in Java. The data from the Ministry of Environment and Forestry shows that in terms of sources, traditional markets are one of the biggest contributors to waste. One of the traditional markets that produced a lot of waste in DKI Jakarta is Pasar Senen Blok III. In order to deal with the problem of plastic waste in Jakarta, DKI Jakarta Governor Anies Baswedan through Governor Regulation No. 142 of 2019 prohibits the use of single-use plastic bags in the traditional markets. However, the regulation has not been fully implemented. This study aims to explain the implementation policy of the Obligation to Use Environmentally Friendly Shopping Bags in Pasar Senen Block III and analyze the factors that influence the implementation of this policy. For this purpose, this study uses implementation theory by Taweekaew (2014) and Alesch et al (2012). The research method is qualitative. Research data was collected through in-depth interviews and document review. The results of the research show that the regulation on the obligation to use environmentally friendly shopping bags at Pasar Senen has not been fully implemented due to several factors, which are institutional structure, participatory involvement, community acceptance, public awareness, participation and work authonomy, organizational cocnfiguration, moitoring, collaboration