Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg yang mengatur mengenai pemeriksaan setempat tidak menyebutkan pemeriksaan setempat sebagai sebuah kewajiban dan juga tidak menyebutkan secara tegas objek pemeriksaan setempat, kemudian pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek benda tidak bergerak misalnya tanah dan bangunan. Mengacu pada Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg sehingga memungkinkan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap subjek orang, sebagaimana diterapkan dalam Studi Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst dalam hal permohonan pengampuan. Kemudian, seiring dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang didukung dengan lahirnya persidangan secara elektronik termasuk dalam hal persidangan pembuktian, sehingga pemeriksaan setempat juga dapat dilaksanakan secara elektronik. Dengan berdasarkan hal tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pengaturan pemeriksaan setempat yang dilakukan terhadap subjek orang khususnya dalam permohonan pengampuan berdasarkan studi terhadap penetapan No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst serta Bagaimana prosedur pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilakukan secara elektronik berdasarkan studi terhadap penetapan No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang didasarkan pada metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari analisis pembahasan ini, ketentuan pengaturan pemeriksaan setempat terhadap subjek orang khususnya dalam hal pengampuan dapat mengacu pada Pasal 439 KUHPerdata, selain itu mengenai prosedur pemeriksaan setempat secara elektronik secara khusus belum terdapat pengaturannya secara tegas, namun dengan melihat pelaksanaannya secara elektronik, maka ketentuannya tetap dapat mengacu sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan Pasalnya dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Pengaturan pemeriksaan setempat perlu diatur lebih rinci bukan hanya terhadap tanah saja melainkan terhadap subjek orang serta pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan pemeriksaan setempat secara elektronik agar juga dapat diatur lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan
The provisions of Article 153 HIR/Article 180 RBg which regulate local inspections do not mention local inspections as an obligation and also do not explicitly state the objects of local inspections. local to immovable objects such as land and buildings. Referring to Article 153 HIR/Article 180 RBg so that it is possible to carry out local examinations of subject persons, as implemented in the Study of Determination Number 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst in the case of requests for pardons. Then, along with the development of technology and information supported by the emergence of electronic trials, including in the case of evidentiary trials, local examinations can also be carried out electronically. Based on this, the formulation of the problem in this study is how the provisions for local inspections conducted on human subjects, especially in requests for forgiveness based on a study of the determination of No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst and what are the procedures for carrying out local inspections which are carried out electronically based on a study of the determination of No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. This study uses a juridical-normative research method which is based on qualitative methods. Based on the results of the research from the analysis of this discussion, the provisions for local inspection arrangements for the subject of persons, especially in terms of assistance, can refer to Article 439 of the Civil Code, in addition to that regarding the procedure for electronic local inspections specifically, there are no strict regulations yet, but by looking at the implementation electronically, then the provisions can still refer to what is stipulated in PERMA Number 1 of 2019 as amended by several provisions in PERMA Number 7 of 2022. Local inspection arrangements need to be regulated in more detail not only for land but also for subject persons and arrangements regarding procedures for carrying out local inspections in general. electronically so that it can also be regulated more strictly in laws and regulations.