Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu pasca implementasi PSAK 73 pada perusahaan di Indonesia sejak tahun 2020, melalui sudut pandang auditor di KAP XYZ, serta memberikan solusi terhadap isu yang masih muncul sampai tahun 2022, yang merupakan tahun ketiga implementasi. Penerapan PSAK 73 yang dimulai sejak tahun 2020 membuat banyak perusahaan di Indonesia harus melakukan adaptasi terhadap kontrak sewa dan perhitungan terkait dengan sewa yang mereka miliki. Perubahan yang signifikan dari PSAK 30 ke PSAK 73 menimbulkan banyak kebingungan dan kesalahan dalam penerapan pada perusahaan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan pada salah satu KAP sepuluh besar di Indonesia, yang mana banyak klien dari KAP tersebut memiliki kewajiban untuk menerapkan PSAK 73. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dengan pendekatan induktif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat banyak isu yang terjadi pada tahun pertama implementasi PSAK 73 pada klien KAP XYZ, yaitu hampir semua klien masih melakukan kesalahan perhitungan, dan banyak klien yang juga masih melakukan amandemen kontrak untuk menghindari penerapan PSAK 73. Akan tetapi, kesalahan tersebut dapat dikoreksi berdasarkan temuan dan masukan dari KAP XYZ.
This study aims to identify post-implementation issues of PSAK 73 in companies in Indonesia from 2020, through the perspective of a public accounting firm, KAP XYZ, and provide solutions to issues that still arise until 2022, which is the third year of PSAK 73 implementation. The implementation of PSAK 73, which began in 2020, has forced many companies in Indonesia to adapt their lease contracts and calculations related to their leases. The significant change from PSAK 30 to PSAK 73 caused a lot of confusion and errors in its application to companies in Indonesia. This research was conducted at one of the top ten public accounting firms in Indonesia, where most clients of the public accounting firm have an obligation to apply PSAK 73. The research instruments used in this study include in-depth interviews. The data analysis used in this research is descriptive analysis, with an inductive approach. The results of this study are that there are many issues that occur in the first year of implementing PSAK 73 for KAP XYZ clients, that is, almost all clients still make calculation mistakes, and many clients still make contract amendments to avoid applying PSAK 73. However, these mistakes can be corrected based on findings and input from KAP XYZ.