UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Digital Di Indonesia (Studi PT Bank X) = Analysis of Customer Due Diligence Principles for Digital Banks in Indonesia (Study on PT Bank X)

Larasati Dalimi; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Yunus Husein, examiner; Nadia Maulisa, examiner; Rouli Anita Velentina, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dinamis juga memengaruhi pada sektor perbankan, sehingga kini hadir Bank Digital yang seluruh kegiatannya dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi bank. Bank Digital juga memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai kepatuhannya terhadap program APU/PPT. Oleh karena itu, Skripsi ini akan membahas bagaimana Bank Digital di Indonesia menyelenggarakan Prinsip Mengenal Nasabah sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Digital di Indonesia, dan bagaimana penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada PT. Bank X selaku bank digital di Indonesia untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam bank digital di Indonesia dan apakah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada PT. Bank X sudah sesuai dalam rangka mencegah terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bentuk yuridis normatif dan tipologi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Prinsip Mengenal Nasabah pada Bank Digital di Indonesia diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2010, POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah POJK Nomor 23/POJK.01/2019, SE OJK Nomor 32/SEOJK.03/2017, serta POJK Nomor 12/POJK.03/2018, dan PT. Bank X selaku bank digital di Indonesia telah menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah kepada calon nasabah maupun nasabahnya sesuai dengan pengaturannya dengan metode e-KYC. Saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya peningkatan kerja sama antara DUKCAPIL dengan Bank Digital untuk mempercepat proses identifikasi dan verifikasi nasabah. Untuk Bank Digital diharapkan untuk terus memastikan aplikasinya agar aman digunakan nasabah, dan untuk OJK agar melakukan kajian terbaru terkait Prinsip Mengenal Nasabah setelah berlakunya UU PDP agar penerapannya tetap dapat melindungi data nasabah yang tidak melakukan TPPU/TPPT.

The rapid development of information technology has also affected the banking sector, so now there is Digital Banks where all activities can be carried out online without having to go to the bank. Digital Banks also have obligation to apply Customer Due Diligence Principles as their compliance with the APU/PPT program. This thesis will discuss how Digital Banks in Indonesia implement Customer Due Diligence Principles to prevent money laundering and terrorism financing. The problem formulation of this research is how to apply Customer Due Diligence Principles in Digital Banks in Indonesia, and how PT. Bank X as a digital bank in Indonesia implement Customer Due Diligence Principles to prevent the practice of money laundering and financing of terrorism. The purpose of conducting this research is to find out the application of Customer Due Diligence in digital banks in Indonesia and whether the application of Customer Due Diligence Principles at PT. Bank X is appropriate in order to prevent the practice of money laundering and financing of terrorism. The research in this thesis is a library research with a normative juridical form and a research typology that is descriptive-analytical. The data used is secondary data which is supported by interview results. Customer Due Diligence Principles for Digital Banks in Indonesia are regulated in Law Number 8 of 2010, POJK Number 12/POJK.01/2017 as amended POJK Number 23/POJK.01/2019, SE OJK Number 32/SEOJK.03/2017, and POJK Number 12/POJK.03/2018, and PT. Bank X as a digital bank in Indonesia has implemented Customer Due Diligence Principles for prospective customers and/or customers according to the regulations. The advice that can be given is to increase cooperation between DUKCAPIL and Digital Banks regarding customer’s data for the identification and verification process. For Digital Banks, it is hoped that they will continue to ensure that their applications are safe for customers to use, and for OJK to carry out the latest studies related to Customer Due Diligence Principles after the PDP Law comes into force so that its implementation can still protect customer data that does not commit money laundering and/or terrorism financing.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Larasati Dalimi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 96 pages ; illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-65992441 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920518998
Cover