Kegiatan transaksi jual beli merupakan merupakan kegiatan sehari-hari untuk memenuhi
keperluan hidup. Seiring berkembangnya zaman, transaksi jual beli mengalami
perkembangan, salah satunya transaksi jual beli game capit. Sebagai inovasi transaksi jual beli elektronik yang memanfaatkan e-commerce Tiktok memiliki payung hukum yang
mengatur secara umum antara lain KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturaan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PP PMSE), dan peraturan tertulis lainnya. Sebagai metode transaksi
jual beli eletronik yang meliputi konsumen dan pelaku usaha juga perlu ditinjau dalam
Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengenai keabsahan sistem
transaksi, keabsahan barang yang dijual, serta tanggung jawab para pihak apabila terjadi kerugian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini akan menganalisis mengenai keabsahan metode transaksi jual beli game capit, keabsahan
barang yang diperjualbelikan dalam praktik jual beli game capit, dan tanggung jawab para pihak apabila terjadi kerugian.
Commercial transaction activities are daily activities to fulfil daily needs. Nowadays, buy-sell transaction develops into new method everytime, for example game capit transaction. As an inovation of electronic commercial method, game capit transaction method is regulated under Indonesia Civil Code, Information and Electronic Transaction Law (Act Number 11 of 2008), Government Regulation Number 80 of 2019 on Trade Through Electronic Systems, and other written regulations. As electronic commercial activities that includes consumer and seller needs to be reviewed from Consumer Protection Law (Act Number 8 of 1999) about the validity of the system, the validity of the goods that been traded, and responsibility of the parties of any loss. Method used inthis research is normative juridical and will analyze through the validity of the system, the validity of the goods that been traded, and responsibility of the parties of any loss.