Skripsi ini membahas mengenai Mediasi secara Elektronik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 yang mana Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang harus dilakukan sebelum tahap pembacaan gugatan dalam peradilan perdata. Mediasi menjunjung tinggi pelaksanaan yang sukarela, rahasia, efektif, aman, dan akses terjangkau. Pada skripsi ini, pembahasan dibagi menjadi tiga. Pertama, pembahasan mengenai perkembangan Mediasi di Indonesia dan pengaturannya. Kedua, mengenai Mediasi secara Elektronik yang diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2022 dan perbandingannya dengan Mediasi secara Elektronik yang dilakukan di Jepang dan Malaysia. Ketiga, pembahasan mengenai prinsip-prinsip dari Mediasi yang harus dipenuhi oleh Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, di mana data penelitian berasal dari studi kepustakaan dan undang-undang terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa proses Mediasi mengalami perkembangan di Indonesia, baik secara prosedurnya maupun pelaksanaannya sampai pada perkembangan menjadi Mediasi secara Elektronik. Dalam perbandingan dengan negara Jepang dan Malaysia yang terlebih dahulu melakukan Mediasi secara Elektronik, Pengadilan di Indonesia masih tertinggal jauh dalam pelaksanaanya. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 sudah mengatur mengenai prinsip-prinsip yang harus diterapkan, tetapi belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai teknis yang harus dipersiapkan oleh Para Pihak maupun Pengadilan.
Kata kunci: Mediasi, Akta Perdamaian, Prinsip Kerahasiaan, Mediasi secara Elektronik
This thesis discusses Electronic Mediation based on Peraturan Mahkamah Agung Number 3 of 2022. Mediation is a dispute resolution process that must proceed when a person is litigating in a civil court. Mediation upholds the implementation of voluntary, confidential, effective, safe, and affordable access. In this thesis, the discussion is divided into three. First, this thesis discussed the development of Mediation in Indonesia and its regulation. Second, regarding Electronic Mediation which is regulated in PERMA Number 3 of 2022 and its comparison with Electronic Mediation conducted in Japan and Malaysia. Third, the discussion regarding the elements of Mediation that must be fulfilled by the Court. This research uses a juridical-normative method, where the research data comes from a study of literature and related laws. The results of this study state that Mediation has been developing in Indonesia in these years, both in terms of procedures and implementation. In comparison with the implementation in Japan and Malaysia that previously carried out Electronic Mediation, the Courts in Indonesia are still far behind. PERMA Number 3 of 2022 already regulates the elements that must be implemented, but there are no rules that specifically regulate the technicalities that must be prepared by the Parties or the Court.