Prinsip itikad paling baik atau utmost good faith pada intinya mengatur tentang itikad baik antara tertanggung dan penanggung atau perusahaan asuransi saat perjanjian asuransi sedang berlangsung. Prinsip ini diatur dalam Pasal 251 KUHD yang menjadi dasar hukum pembatalan pertanggungan asuransi jika tertanggung menutup-nutupi informasi yang diketahuinya. Sehingga, tertanggung dalam perjanjian asuransi harus menyampaikan informasi dan fakta-fakta materiil terkait dirinya atau objek yang diasuransikan dengan jujur dan apa adanya untuk mengindari pembatalan polis dan/atau penolakan klaim asuransi. Namun, dalam praktiknya, tidak hanya tertanggung yang lalai dalam menjalankan prinsip utmost good faith dan melakukan misrepresentasi, melainkan penanggung juga dapat melakukan pelanggaran terhadap prinsip tersebut. Oleh karena itu, penanggung dan juga agen asuransi yang mewakili penanggung dalam penyelenggaraan perjanjian asuransi diwajibkan untuk menggali fakta-fakta materiil dari pihak penanggung, baik sebelum, saat, dan setelah perjanjian asuransi diadakan. Skripsi ini akan membahas tentang bagaimana pelanggaran prinsip utmost good faith atau itikad paling baik sebagai dasar pembatalan polis asuransi jiwa dan penolakan pencairan klaim asuransi tertanggung dalam sengketa asurasi jiwa antara PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nurmian Sibarani tidak diimplementasikan dengan baik oleh pihak asuransi jika mengacu kepada hukum asuransi, kemudian juga menjelaskan mengenai dampak dari perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi dengan sebenar-benarnya mengenai Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan berbohong kepada tertanggung. Dalam menulis skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan kualitatif. Skripsi ini juga akan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Setelah melakukan penelitan, penulis berkesimpulan bahwa pihak penanggung dan pertanggung harus berperan aktif dalam mengadakan perjanjian asuransi; tertanggung menyampaikan fakta materiil dan penanggung menjelaskan ke tertanggung apa saja informasi yang harus disampaikan ke tertanggung dan hal persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh tertanggung. Hal ini bertujuan untuk mengurangi miskomunikasi dan permasalahan antara pihak penanggung dan tertanggung.
The principle of utmost good faith essentially regulates the good faith between the insured and the insurer or insurance company in the insurance agreement. This principle is regulated in Article 251 of the Commercial Code which is the legal basis for canceling insurance coverage when the insured conceals information he knows. Thus, the insured in the insurance agreement must convey information and material facts related to himself or the insured object honestly and as it is to avoid policy cancellation and / or rejection of insurance claims. However, in practice, it is not only the insured who is negligent in carrying out the principle of utmost good faith and misrepresentation, but the insurer can also violate this principle. Therefore, the insurer and also the insurance agent representing the insurer in the implementation of the insurance agreement are required to explore the material facts from the insurer, both before, during, and after the insurance agreement is held. This thesis will discuss how the violation of the principle of utmost good faith as the basis for canceling the life insurance policy and refusing to disburse the insured's insurance claim in the life insurance dispute between PT Asuransi Allianz Life Indonesia and Nurmian Sibarani is not implemented properly by the insurance company when referring to insurance law, then also explains the impact of insurance companies that do not provide true information about Life Insurance Request Letter (SPAJ) and lie to the insured. In writing this thesis, the author uses a juridical-normative research method and a qualitative approach. This thesis will also use primary and secondary legal materials. After conducting the research, the author concludes that the insurer and the insured must play an active role in entering into an insurance agreement; the insured should convey material facts and the insurer must explain to the insured what information must be conveyed to the insured and what requirements must be met by the insured. This aims to reduce miscommunication and problems between the insurer and the insured.