Pencemaran air pada badan air permukaan merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang signifikan di Indonesia. Dalam perspektif ekonomi, pencemaran merupakan contoh klasik dari eksternalitas di mana pelaku ekonomi tidak memperhitungkan seluruh biaya dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatannya sehingga biaya tersebut harus ditanggung secara eksternal oleh masyarakat. Instrumen ekonomi dapat diterapkan untuk menginternalisasi eksternalitas tersebut. Instrumen ekonomi yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini adalah sistem perdagangan alokasi beban pencemar air. Penelitian ini akan menggambarkan kerangka sistem perizinan dalam kebijakan pengendalian pencemaran air di Indonesia, menjelaskan aspek-aspek penting dalam sistem perdagangan alokasi beban pencemar air menurut teori dan praktik di Amerika Serikat, serta menganalisis bagaimana sistem perdagangan alokasi beban pencemar air dapat diadopsi dalam kerangka kebijakan pengendalian pencemaran air di Indonesia. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perizinan pengendalian pencemaran air di Indonesia berpusat pada Persetujuan Teknis. Penetapan Persetujuan Teknis dapat didasarkan pada standar berbasis kualitas air, teknologi pengolahan air limbah, atau kombinasi antara keduanya. Selain itu, terdapat setidaknya tujuh aspek penting sistem perdagangan alokasi beban pencemar air yang perlu diperhatikan, yaitu model sistem perdagangan alokasi beban pencemar air, karakteristik beban pencemar, sumber pencemar, struktur pasar, mekanisme pembagian alokasi, rasio jual beli, serta pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini juga menemukan dua potensi penerapan sistem perdagangan alokasi beban pencemar air di Indonesia, yaitu telah diaturnya sistem tersebut secara umum dalam peraturan perundang-undangan serta tersedianya instrumen pengendalian pencemaran yang dapat mendukung penerapan sistem perdagangan tersebut. Meskipun demikian, penerapan sistem masih akan menghadapi berbagai tantangan besar, yaitu sistem perizinan eksisting yang terlalu mengandalkan standar berbasis teknologi, tidak dilibatkannya sumber pencemar nirtitik dalam sistem perdagangan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran air di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa pada saat ini, sistem perdagangan alokasi beban pencemar air belum dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.
Water pollution on surface water bodies has become one of the most significant environmental problems in Indonesia. In economic perspective, water pollution is a classic example of externalities. Economic instruments can be used to internalize the externalities. The economic instrument which will be the focus of this research is water quality trading. This research is going to describe the framework of the water discharge permitting policy in Indonesia, explain the important aspects of water quality trading based on theory and practice in the United States, and analyze how water quality trading can be adopted into the water pollution control policy in Indonesia. This research shows that the water discharge permitting regulation in Indonesia is centered on Techical Approval. The issuance of the Technical Approval can be based on water quality standards, water treatment technology standards, or the combination of both. Moreover, there are at least seven important aspects of water quality trading identified in this research: model of the trading system, characteristics of the water pollutants, sources of discharge, market structure, allocation method, trading ratio, as well as monitoring and law enforcement. This research also found that there are two potentials of implementing water qualiy trading in Indonesia: the system itself in general has been regulated in the Indonesian laws and regulations; and the availability of water pollution control instruments that can support the implementation of the trading system. However, the implementation of such system still face several major barriers: the water discharge permitting regulation in Indonesia still heavily relies on technology-based standards, the exclusion of non-point sources as participants in the water quality trading system, and weak monitoring and law enforcement on water pollution violations in Indonesia. It can be concluded that presently, the water quality trading system can not be implemented effectively in Indonesia.