Gestational surrogacy merupakan metode penanaman embrio dalam rahim wanita yang tidak memberikan sel telurnya dalam pembuahan tersebut, disebut sebagai ibu pengganti, untuk kemudian dikandung, dilahirkan, dan dikembalikan kepada pasangan atau seseorang sebagai orang tua yang dituju dari si anak berdasarkan perjanjian di antara para pihak. Masih bersifat kontradiktif, hingga saat ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai praktik dan perjanjian gestational surrogacy di Indonesia, sehingga hak keperdataan anak yang lahir melalui praktik tersebut dipertanyakan. Di sisi lain, gestational surrogacy bukan lagi merupakan hal yang tabu untuk dilakukan di beberapa negara, termasuk Rusia yang memperkenankan praktik dan perjanjian tersebut, bahkan dianggap sebagai salah satu negara yang paling liberal dalam hal pengaturan terkait gestational surrogacy. Praktik dan perjanjian gestational surrogacy melahirkan beberapa permasalahan hukum, di antaranya status hukum, status kewarganegaraan, dan status kewarisan anak yang samar atau tidak pasti mengingat anak tersebut memiliki hubungan tidak hanya dengan ibu pengganti, tetapi juga dengan orang tua yang dituju. Dalam menyelesaikan permasalahan terkait, penulisan ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, sehingga dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan akan dilakukan analisis untuk mencoba menjelaskan keberlakuan praktik gestational surrogacy di negara Indonesia dan Rusia, khususnya mengenai perjanjian serta permasalahan hukum yang dilahirkan apabila ditilik berdasarkan hukum yang berlaku pada masing-masing negara. Berangkat dari permasalahan hukum tersebut, hendaknya segera disusun regulasi khusus terkait praktik dan perjanjian gestational surrogacy di Indonesia agar menciptakan kepastian hukum, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi terjadinya penyelundupan hukum yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan hukum bagi para pihak yang terlibat, termasuk anak yang lahir melalui praktik dan perjanjian tersebut. Terhadap permasalahan hukum tersebut, Rusia yang memiliki beberapa produk hukum khusus dalam mengatur praktik dan perjanjian gestational surrogacy menjamin bahwa status keperdataan anak yang dilahirkan melalui praktik gestational surrogacy mutlak sama dengan status hukum anak sah yang dikandung secara alamiah.
Gestational surrogacy is a method of implanting an embryo in the uterus of a woman who does not provide her egg cells in the fertilization, referred to as a surrogate mother, to then be conceived, born, and returned to a couple or someone as the intended parent(s) of the child based on an agreement between the parties. Until now, there are no laws and regulations that specifically regulate the practice and agreement of gestational surrogacy in Indonesia, so the civil rights of children born through this practice are questionable. On the other hand, gestational surrogacy is no longer a taboo thing to do in several countries, including Russia which allows this practice and agreement, and is even considered one of the most liberal countries in terms of arrangements related to gestational surrogacy. The practice and agreement of gestational surrogacy gave rise to several legal issues, including the ambiguous or uncertain legal status, citizenship status, and inheritance status of the child considering that the child has a relationship not only with the surrogate mother but also with the intended parents. In solving related problems, this paper uses a normative juridical research type and is analytically descriptive in nature, so that in interpreting laws and regulations an analysis will be carried out to try to explain the applicability of gestational surrogacy practices in Indonesia and Russia, especially regarding agreements and legal issues that arise when viewed based on the laws in force in each country. Concerning these legal issues, special regulations should be drawn up immediately regarding the practice and agreements of gestational surrogacy in Indonesia in order to create legal certainty, so as not to provide an opportunity for law smuggling to occur which is feared will cause legal problems for the parties involved, including children born through the practice and the agreement. With regard to these legal issues, Russia, which has several special legal products regulating gestational surrogacy practices and agreements, guarantees that the civil status of children born through the practice of gestational surrogacy is absolutely the same as the legal status of legitimate children conceived naturally.