UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kedudukan dan Pertanggungjawaban Hukum Pemberi Layanan Terapi Chiropractic di Indonesia = Legal Position and Responsibilities of Chiropractic Therapy Service Providers in Indonesia

Simatupang, Jessica Abigail Hasianty; Wahyu Andrianto, supervisor; Afdol Malan, examiner; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner; Farida Prihatini, examiner; Meliyana Yustikarini, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Chiropractic merupakan perawatan kesehatan yang berfokus pada sistem neuromuskuloskeletal yang di dalamnya terdapat penekanan pada teknik-teknik manual, termasuk penyesuaian dan/atau manipulasi sendi, dengan fokus khusus pada subluksasi. Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi untuk mengetahui kedudukan hukum serta bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic ini. Hal ini dilakukan mengingat layanan chiropractic ini merupakan layanan yang mulai banyak diminati masyarakat, akan tetapi sering kali masih tidak diketahui dengan jelas baik bentuk maupun keamanan layanannya. Berangkat dari hal tersebut muncul beberapa rumusan masalah antara lain: (1) Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atau chiropractor berdasarkan hukum kesehatan; (2) Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic berdasarkan hukum kesehatan; dan (3) Pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan hukum kesehatan?. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti menggunakan metode yuridis-normatif, tipe penelitian deskriptif, pendekatan kualitatif, dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Kedudukan pemberi layanan terapi chiropractic atau chiropractor berdasarkan hukum kesehatan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mana Chiropractic tergolong sebagai pengobatan tradisional sebagaimana yang tercantum Pasal 47 ayat (1). Kedudukan hukum klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan chiropractic, dapat dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan komplementer dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional Komplementer. Pertanggungjawaban hukum dari pemberi layanan chiropractic di klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu secara administrasi, pidana, maupun perdata

Chiropractic is health care that focuses on the neuromusculoskeletal system in which there is an emphasis on manual techniques, including joint adjustments and/or manipulation, with a special focus on subluxations. The background of this research is to find out the legal standing and forms of legal responsibility of this chiropractic service provider. This is done considering that this chiropractic service is a service that is starting to be in great demand by the public, but it is often not clear whether the form or safety of the service is known. Departing from this, several questions arise, including: (1) What is the standing of the chiropractic therapy service provider or chiropractor based on health law?; (2) What is the legal position of clinics and health care facilities providing chiropractic services based on health law?; (3) How is the legal responsibility of chiropractic service providers in clinics and health care facilities based on health laws? The research was conducted by researchers using juridical-normative methods, descriptive research types, qualitative approaches, and primary, secondary, and tertiary legal materials. The data collection tools used were literature studies and interviews. The position of a chiropractic therapy service provider or chiropractor based on health law can be found in Law no. 36 of 2009 concerning Health, where Chiropractic is classified as traditional medicine as Article 47 paragraph (1). The legal status of clinics and health service facilities providing chiropractic services can be categorized as complementary health service facilities in the Regulation of the Minister of Health Number 15 of 2018 concerning the Implementation of Complementary Traditional Medicine. Legal responsibility of chiropractic service providers in clinics and health care facilities, namely in administrative, criminal and civil terms.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Jessica Abigail Hasianty Simatupang.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xii, 83 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-18548758 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519195
Cover