Pengaturan Pengendali di Indonesia belum memiliki pengaturan yang harmonis baik dari segi pendefinisian maupun pembatasan kewenangan yang dapat dilakukan. Ketidakharmonisan tersebut diiringi dengan adanya pengaturan kewajiban baru bagi Perusahaan Terbuka untuk memiliki Pengendali yang juga disertai dengan sanksi. Di sisi lain, terdapat pengaturan yang berisikan ketentuan mengenai pengendalian Perusahaan hanya saja tidak dikenal dengan Pengendali, melainkan pemilik manfaat. Hal ini tentunya perlu dipertimbangkan untuk melindungi investor. Apabila dibandingkan dengan Singapura dan Amerika Serikat, pengaturan mengenai kewajiban Pengendali berbeda dengan di Indonesia, yang didukung dengan kepercayaan investor terhadap Perusahaan yang tidak bergantung pada Pengendali. Dalam rangka mencapai penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis-normatif yang mencapai pada kesimpulan bahwa pengaturan Pengendali di Indonesia masih belum harmonis, akan tetapi masih memiliki pengaruh terhadap tata kelola Perusahaan dan untuk perlindungan investor, masih bergantung pada keputusan Pengendali yang harus mempertimbangkan beberapa aspek. Sementara, di Singapura dan Amerika Serikat tidak memberikan kewajiban eksistensi pengendali secara langsung, akan tetapi Singapura mewajibkan secara tidak langsung. Dengan ketidakharmonisan pengaturan dan kepastian hukum Pengendali di Indonesia dapat menimbulkan risiko bagi investor, maka harus didukung dengan perlindungan hukum bagi investor lain.
Controller Arrangements in Indonesia do not yet have harmonized arrangements both in terms of defining and purifying the powers that can be exercised. This disharmony is accompanied by a new arrangement of obligations for Public Companies to have a Controller which is also accompanied by administrative sanctions. On the other hand, there are arrangements that contain provisions regarding the control of the Company, only that the Controller is not known, but the beneficial owner. This of course needs to be considered to protect investors. When compared to Singapore and the United States, the arrangements regarding the obligations of a Controller are different from those in Indonesia, which depend on investor confidence in a Company that is not dependent on a Controller. In order to achieve this research, the method used is juridical-normative which reaches the conclusion that the arrangements of the Controllers in Indonesia are still not harmonious, but they still have an influence on corporate governance and for the protection of investors, still depend on the decisions of the Controllers which must consider several aspects. While Singapore and the United States do not provide the controlling entity's obligations directly, Singapore obliges indirectly. With the disharmony of regulation and legal certainty, the risk of controllers in Indonesia can arise for investors, it must be supported by legal protection for other investors.