Tata cara pembinaan dan pengawasan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT (MPP PPAT) terhadap PPAT diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 (Permen ATR 2/2018). Selain beralaskan pada ketentuan menteri, pelaksanaan tugas jabatan MPP PPAT wajib berpegang teguh pada sumpah jabatan yang telah diikrarkan, yang di dalamnya memuat janji bersikap jujur, mandiri, serta setia mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi. MPP PPAT yang bertendensi pada kepentingan pribadi dalam memberikan keputusan rekomendasi sanksi kepada PPAT merupakan hal yang fatal. Hal ini berkaitan erat dengan pelanggaran aspek tata usaha negara dan administrasi pemerintahan
. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yakni mengenai perspektif Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan dan Permen ATR 2/2018 terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang MPP PPAT dan jenis penjatuhan sanksi yang tepat untuk MPP PPAT berdasarkan kasus Putusan Nomor 20/G/2020/PTUN.PBR. Guna menjawab permasalahan hukum tersebut digunakan metode penelitian kepustakaan yuridis normatif dengan tipologi penelitian preskriptif. Hasil analisis adalah keterlibatan kepentingan individu MPP PPAT dalam pemberian rekomendasi sanksi terhadap PPAT dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang/
abuse of power. Tindakan ini mencampuradukkan wewenang dengan ketentuan di luar dari yang diberikan, sebagaimana yang dilarang dalam aturan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Alur pemeriksaan dan pemberian sanksi PPAT terlapor seyogyanya merujuk pada ketentuan Permen ATR 2/2018. Adapun ancaman sanksi yang diberikan kepada MPP PPAT berdasarkan tindakan penyalahgunaan wewenang ini yaitu sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Permen ATR 2/2018.
The procedures for guidance and supervision by the PPAT Builder and Supervisor Board (MPP PPAT) for PPAT are explicitly regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 2 of 2018 (Permen ATR 2/2018). In addition to being based on ministerial provisions, the implementation of MPP PPAT's duties must adhere to the oath of office that has been pledged, which includes a promise to be honest, independent, and loyal to prioritize the interests of the state rather than personal interests. MPP PPAT tending to personal interests in providing recommendations on sanctions to PPAT is a fatal thing. This is closely related to violations of aspects of state administration and government administration. The formulation of the problem raised in this study is regarding the perspective of State Administration, Government Administration and Permen ATR 2/2018 regarding acts of abuse of MPP PPAT authority and the appropriate type of imposition of sanctions for MPP PPAT based on the case of Decision Number 20/G/2020/PTUN. PBR. In order to answer these legal problems, normative juridical literature research methods are used with a prescriptive research typology. The result of the analysis is that the involvement of individual interests of MPP PPAT in providing recommendations for sanctions against PPAT is categorized as an abuse of power. This action confuses authority with provisions other than those granted, as prohibited in the provisions of the Law on State Administrative Court and the Law on Government Administration. The flow of inspection and imposition of sanctions on the reported PPAT should refer to the provisions of Permen ATR 2/2018. The threat of sanctions given to MPP PPAT based on this act of abuse of authority is the sanction of dishonorable dismissal as stipulated in the provisions of Article 27 paragraph (3) of Permen ATR 2/2018.