UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Studi Komparatif Keabsahan Kontrak Elektronik berdasarkan Hukum Indonesia dan India dalam Perjanjian Bisnis atau Perdagangan Elektronik = Comparative Study of the Validity of Electronic Contracts Based on Indonesian and Indian Law in Electronic Business or Commerce Agreement

Shabrina; Setyawati Fitri Anggraeni, supervisor; Lauditta Humaira, examiner; Endah Hartati, examiner; Pangaribuan, Togi Marolop Pradana, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Peradaban dewasa ini membawa kemajuan teknologi terhadap bidang ekonomi dan bidang hukum. Perkembangan ekonomi kini berbasis teknologi yang ditandai dengan munculnya perdagangan elektronik yang membawa dampak yang sangat besar. Hal lain yang ikut terdampak yakni bidang hukum perikatan dan perjanjian dimana terciptanya suatu kontrak elektronik sebagai bentuk perkembangan di bidang hukum kontrak atau perjanjian. Tingginya persentase transaksi perdagangan secara online tentunya tidak lepas dari penggunaan kontrak elektronik yang juga banyak digunakan baik di Indonesia maupun di India. Penggunaan kontrak elektronik perlu memahami terkait bagaimana pengaturan keabsahan dari kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik yang tidak melihat dan mematuhi peraturan terkait keabsahannya seperti tidak memenuhi syarat sah dapat menyebabkan kontrak tersebut batal demi hukum/dapat dibatalkan. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kontrak elektronik Indonesia dengan India termasuk mengenai keabsahannya serta melakukan perbandingan keabsahan kontrak elektronik Indonesia dengan India khususnya terkait kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis atau perdagangan elektronik mengingat kedua negara tersebut memiliki sistem hukum yang berbeda sehingga dapat dimungkinkan terdapat pengaturan yang berbeda pula. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan keabsahan kontrak elektronik Indonesia dengan India. Diketahui bahwa Indonesia dan India sama-sama mengakui keabsahan dari kontrak elektronik. Namun, Indonesia masih belum mengatur mengenai keabsahan atau kekuatan sebagai alat bukti suatu Kontrak/Perjanjian elektronik terkait Jual Beli Benda Tidak Bergerak yang termasuk dalam jenis surat/dokumen yang harus dibuat oleh PPAT atau akta notariil. Sedangkan, di India sudah mengikuti perkembangan teknologi dimana Kontrak/Perjanjian elektronik terkait Jual Beli Benda Tidak Bergerak dapat berbentuk elektronik dan memiliki keabsahan atau kekuatan sebagai alat bukti.

Today's civilization brings technological advances to the economic and legal fields. Today's technology-based economic development is marked by the emergence of e-commerce which has a huge impact. Another thing that is affected is the field of contract law and agreements where an e-contract is created as a form of development in the field of contract or agreement law. The high percentage of online trading transactions cannot be separated from the use of e-contracts which are also widely used in both Indonesia and India. The use of e-contracts requires an understanding of how the validity of e-contracts is regulated. The use of e-contracts that do not see and comply with regulations related to their validity, such as not fulfilling legal requirements, can cause the contract to be null and void/can be canceled. This paper aims to compare Indonesia's e-contracts with India, including their validity and compare the validity of Indonesia's e-contracts with India, especially regarding e-contracts in business agreements or e-commerce, considering that the two countries have different legal systems so it’s possible to have different arrangements. The research method used is juridical-normative with a legal comparison method. This study uses secondary data which is analyzed qualitatively. Based on the research, several similarities and differences were found in the validity of Indonesia's electronic contracts with India. It is known that both country recognize the validity of e-contracts. However, Indonesia still has not regulated the validity or strength as evidence of an e- Contract/Agreement related to the Sale and Purchase of Immovable Objects which are included in the types of letters/documents that must be made by a PPAT or notarized deed. Meanwhile, India has followed technological developments in which e-Contracts/Agreements related to the Sale and Purchase of Immovable Property can be in electronic form and have validity or strength as evidence.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Shabrina.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 110 pages
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-80758389 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519421
Cover