Skripsi ini membahas mengenai penerapan prinsip utmost good faith sebagai salah satu prinsip yang mendasar dan penting dalam perjanjian asuransi, khususnya dengan objek Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi. Prinsip utmost good faith mengatur bahwa tertanggung dan penanggung harus memberikan informasi yang benar saat membuat perjanjian asuransi. Pada skripsi ini pembahasan dibagi menjadi tiga. Pertama, pembahasan mengenai pengertian asuransi ditinjau dari hukum positif Indonesia. Kedua, pengertian prinsip utmost good faith dalam asuransi ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, penerapan prinsip tersebut secara umum, serta dikaitkan dengan PAYDI yang mengkombinasikan antara kebutuhan proteksi serta investasi. Ketiga, pembahasan mengenai pelanggaran prinsip utmost good faith yang dilakukan oleh PT AXA Mandiri Financial Services selaku penanggung dalam perjanjian asuransinya dengan Rais Torodji dan Rachmawaty selaku tertanggung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dimana data penelitian berasal dari studi kepustakaan dan undang-undang terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa prinsip utmost good faith merupakan sebuah prinsip yang harus dilaksanakan dalam setiap perjanjian asuransi. Penanggung bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang jelas dan lengkap bagi Tertanggung mengenai produk asuransi yang dijualnya, khususnya pada PAYDI yaitu informasi mengenai ilustrasi investasi dan risiko investasi. Dalam hal ini, Perjanjian asuransi antara PT AXA Mandiri Financial Service dengan Rais Torodji dan Rachmawaty adalah perjanjian yang batal demi hukum karena penanggung tidak melaksanakan kewajiban penerapan prinsip utmost good faith. Putusan Pengadilan Negeri Jambi No 7/PDT.G.S/2020/PN JMB merupakan putusan yang benar meskipun Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan pada pelanggaran prinsip utmost good faith yang diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai salah satu prinsip asuransi dalam pertimbangan hukumnya.
This thesis discusses the application of the principle of utmost good faith as one of the fundamental and important principles in insurance agreements, especially with the object of Investment-Linked Products. The principle of utmost good faith stipulates that the insured and the insurer must provide the correct information when making an insurance agreement. In this thesis, the discussion is divided into three. First, the discussion regarding the meaning of insurance in terms of Indonesian positive law. Second, the understanding of the principle of utmost good faith in insurance is reviewed from the Commercial Code, the application of this principle in general, and related to PAYDI which combines the needs of protection and investment. Third, the discussion regarding the violation of the principle of utmost good faith committed by PT AXA Mandiri Financial Services as the insurer in its insurance agreement with Rais Torodji and Rachmawaty as the insured. This research uses a juridical-normative method, where the research data comes from a study of literature and related laws. The results of this study state that the principle of utmost good faith is a principle that must be implemented in every insurance agreement. The Insurer is responsible for providing clear and complete information to the Insured regarding the insurance products it sells, especially on PAYDI, namely information on investment illustrations and investment risks. In this case, the insurance agreement between PT AXA Mandiri Financial Service and Rais Torodji and Rachmawaty is an agreement that is null and void because the insurer does not carry out the obligation to apply the principle of utmost good faith. Jambi District Court's decision No 7/PDT.G.S/2020/PN JMB is the correct decision even though the Panel of Judges did not give consideration to the violation of the principle of utmost good faith as regulated in Article 251 of the Criminal Code as one of the principles of insurance in its legal considerations.