Berkembangnya industri halal di Indonesia pada tahun 2022 khususnya makanan halal membuat para pelaku usaha lebih giat dalam mengkampanyekan makanan halal khususnya pada halal labelling. Pemerintah pun juga melakukan hal yang sama untuk meningkatkan pengetahuan maupun kesadaran masyarakat terkait halal produk. Mulai banyaknya jenis makanan yang dijual di Indonesia dari makanan seperti Warteg, Rumah Makan Padang, Local Food Chain, International Food Chain, Korean/Japanese/Chinese Food, Indian Food, hingga jenis makanan lainnya membuat masyarakat lebih memiliki banyak pilihan dalam memesan produk makanan. Namun permasalahan muncul disaat mayoritas penduduk Indonesia yang merupakan beragama Islam mereka tentunya ingin mengkonsumsi makanan yang halal sesuai dengan syariat yang di anut. Munculnya label “No Pork No Lard” kemudian menjadi kontroversi di kalangan masyarakat terkait konsep makanan yang dinilai berbeda dengan makanan yang sudah memiliki logo halal.
The development of the halal industry in Indonesia in 2022, especially halal food, has made business actors more active in campaigning for halal food, especially on halal labeling. The government is also doing the same thing to increase public knowledge and awareness regarding halal products. Starting from the many types of food sold in Indonesia, from food such as warteg, Padang restaurants, local food chains, international food chains, Korean/Japanese/Chinese food, Indian food, to other types of food, people have more choices in ordering food products. However, problems arise when the majority of Indonesia's population, who are Muslim, of course, want to consume halal food in accordance with the Shari'a they adhere to. The emergence of the label "No Pork No Lard" then became a controversy among the public regarding the concept of food which is considered different from food that already has a halal logo.