Perkebunan merupakan komoditas unggulan yang memiliki peran strategis baik dalam aspek ekonomis, ekologis, maupun sosial budaya. Salah satu komoditas perkebunan terbesar di Indonesia adalah komoditas sawit. Saat ini, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan kegiatan ekspor yang mencapai sekitar 2,88 juta ton pada September 2021, dengan total lahan perkebunan sawit pada tahun 2021 mencapai kurang lebih 14.663.600 ha (empat belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu enam ratus hektare). Jumlah lahan perkebunan sawit tersebut terbagi kepemilikannya berdasarkan jenis pelaku usaha, yang mana sebagian besar dikuasai oleh sejumlah Perkebunan Besar Swasta. Telah ditetapkan ketentuan batasan kepemilikan lahan yang merupakan batasan dalam Izin Usaha Perkebunan, yakni bagi komoditas sawit maksimal kepemilikan oleh satu atau satu kelompok pelaku usaha adalah 100.000 ha (seratus ribu hektare). Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif yang mana enggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dari penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, khususnya praktik oligopoli dalam industri perkebunan sawit melalui kepemilikan lahan perkebunan sawit yang melebihi batasan yang telah ditentukan berdasarkan regulasi, yaitu ketentuan batasan maksimal kepemilikan lahan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis terkait dampak kepemilikan lahan yang melebihi batas oleh sejumlah pelaku usaha dilihat dari segi persaingan usaha.
Plantation is a leading commodity which has a strategic role in economic, ecological and socio-cultural aspects. One of the largest plantation commodities in Indonesia is palm oil. Currently, Indonesia is the largest palm oil producer in the world with export activities reaching around 2.88 million tons in September 2021, with a total area of oil palm plantations in 2021 reaching approximately 14,663,600 ha (fourteen million six hundred sixty three thousand six hundred hectares). The ownership of the oil palm plantation land mentioned is divided into three types of business actor, most of which are owned by a few of Large Private Plantations Company. The limit of land ownership which is also the requirements to acquire Plantation Business Permit has been stipulated in the Indonesian law, which stated for the palm oil commodities the maximum land owned by one or a group of business actors is 100,000 ha (one hundred thousand hectares). This research was conducted with a juridical-normative method which uses laws and regulations as the basis of the research. This research aims to analyze the existence of monopolistic practices and/or unfair business competition, especially oligopoly practices in the oil palm plantation industry through land ownership of oil palm plantations which exceeds the maximum limit on land ownership based on Plantation Business Permit. In addition, this study also analyzes the impact of land ownership which exceeds the maximum limit of Plantation Business Permit by a few of business actors in terms of business competition.