Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan hak yang diberikan kepada suatu pemerintahan. Pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia memperkenalkan perusahaan holding BUMN dalam sektor pertambangan mineral dan batubara yaitu Mining Industri Indonesia (“MIND ID”) yang bergerak dengan menjalankan 2 (dua) fungsi sekaligus yaitu fungsi sebagai strategic holding dan fungsi operasional peleburan alumunium. Pembentukan MIND ID dilaksanakan atas amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 yang mendasari penyertaan modal Namun, hingga saat ini keberadaan dan pembentukan holding company belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembentukan dari sebuah holding company berkaitan erat dengan adanya kemungkinan terjadinya sebuah bentuk-bentuk kegiatan dan perjanjian yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, salah satunya adalah kegiatan monopoli dan perjanjian trust. Oleh karena itu, Penulis akan membahas peristiwa tersebut dengan tujuan untuk menambah pengetahuan terhadap potensi adanya praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pembentukan holding company dalam sektor pertambangan mineral dan batubara yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. Dengan menganalisis dugaan tersebut, Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis-normatif dengan tipologi deskriptif analitis, sehingga Penulis akan mendeskripsikan dan memberikan gambaran mengenai dugaan praktik monopoli dan pelaksanaan perjanjian trust dalam pembentukan perusahaan holding BUMN dalam sektor mineral dan batubara berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999. Hasil penelitian adalah pembentukan holding company BUMN di sektor pertambangan mineral dan batubara telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan pembentukannya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum persaingan usaha. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, holding BUMN pertambangan tetap tunduk terhadap ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya, serta tetap menjadi objek pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
The state has an obligation to fulfill the right to social welfare by utilizing the rights granted to a government. In 2019, the Government of Indonesia introduced a State Owned Enterprise's (“SOE’s”) Holding Company in the mineral and coal mining sector, namely Mining Industri Indonesia ("MIND ID") which operates by carrying out 2 (two) functions at once, namely the strategic holding function and the operational function of aluminum smelting. The formation of MIND ID was carried out based on the mandate of Government Regulation Number 47 of 2017 which underlies capital participation. However, until now the existence and formation of a holding company has not been regulated in Indonesian laws and regulations. The formation of a holding company is closely related to the possibility of various forms of activity and agreements that can lead to unfair business competition, one of which is monopoly activities and trust agreements. Therefore, the author will discuss these events with the aim of increasing knowledge of the potential for unfair business competition practices in the formation of holding companies in the mineral and coal mining sector which are regulated in Law Number 5 of 1999. By analyzing these allegations, the author uses the form of research juridical-normative with an analytical descriptive typology, so that the author will describe and provide an overview of alleged monopolistic practices and implementation of trust agreements in the formation of SOE’s holding company in the mineral and coal sector based on the provisions of Law Number 5 of 1999. The results of this research are the establishment of BUMN holding companies in the mining sector mineral and coal mining has been carried out in accordance with the provisions and its formation cannot be categorized as a violation of the provisions of business competition law. In carrying out its business activities, mining SOE’s holding company remains subject to the provisions of Law Number 5 of 1999 and its derivative regulations, and remain the object of supervision of the Business Competition Supervisory Commission.