Makin meluasnya penggunaan aset kripto di seluruh dunia dan termasuk juga di Indonesia, khususnya populer sebagai portfolio investasi, maka telah menimbulkan potensi risiko yang luas terhadap sistem keuangan. Terlepas dari belum signifikannya nilai aset kripto itu sendiri terhadap keseluruhan nilai sistem keuangan global, namun berkaca dari krisis keuangan global 2008, kegagalan untuk merespon dan mengantisipasi dampak dari perkembangan inovasi di bidang keuangan dalam sistem keuangan telah mengakibatkan terganggunya stabilitas sistem tersebut dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar secara global. Baik itu dengan negara menggelontorkan dana besar-besaran untuk menyelematkan berbagai institusi keuangan ataupun dampaknya kepada ekonomi nyata di luar bidang keuangan. Dengan potensi risiko tersebut, khususnya merespon terkait dengan perkembangan penggunaan aset kripto, maka peninjauan kembali terhadap pengaturan hukum yang ada mengenai stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pengaturan ulang atau penyesuaian pengaturan dengan perkambangan inovasi di bidang keuangan, akan selalu terdapat potensi risiko sistemik yang berdampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan.
The increasingly proliferation use of crypto assets throughout the world including in Indonesia, especially popular as investment portfolios, has created broad potential risks to the financial system. Apart from the insignificant value of crypto assets themselves to the overall value of the global financial system, reflecting on the 2008 global financial crisis, the failure to respond and anticipate the impact of innovation developments in the financial sector on the financial system has disrupted the stability of the system and resulted in huge economic losses. big globally. Whether it's the state pouring out massive funds to save various financial institutions or the impact on the real economy outside the financial sector. With these potential risks, particularly in response to developments in the use of crypto assets, a review of existing legal arrangements regarding the stability of the financial system in Indonesia will be very important. This is because without any rearrangements or regulatory adjustments with the development of innovations in the financial sector, there will always be potential systemic risks that have a systemic impact on financial system stability.