UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Implementasi Perdagangan Karbon di Indonesia, sebuah studi komparatif dengan Cina = Implementation of Carbon Trading in Indonesia, A Comparative Study with China

Danielle Tracie Primadi; Rosewitha Irawaty, supervisor; Wenny Setiawati, examiner; Yetty Komalasari Dewi, examiner; Arman Nefi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Hari ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengimplementasikan perdagangan karbon guna mengatasi perubahan iklim. Perdagangan karbon ini sendiri masih menjadi hal yang sangat baru di Indonesia dimana Indonesia baru memiliki dua regulasi yang mengatur terkait pengimplementasian perdagangan karbon yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon menyatakan bahwa perdagangan karbon ini nantinya akan dapat dilakukan di bursa efek atau penyelenggara perdagangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi lebih lanjut terkait bagaimana perdagangan karbon akan dilaksanakan serta implementasinya, dengan mengacu pada penerapan perdagangan karbon di Cina. Hingga saat ini, Cina merupakan salah satu negara yang sukses menerapkan perdagangan karbonnya. Oleh karena itu, penulis menganggap Cina pantas untuk dijadikan acuan dalam hal implementasi perdagangan karbon. Melalui penelitian penulis telah mencapai kesimpulan bahwa terdapat beberapa isu yang harus diperjelas lebih lanjut dalam hal penerapan perdagangan karbon. Pertama, terkait karakteristik dari unit karbon itu sendiri. Kedua, terkait tempat akan dilaksanakannya perdagangan karbon.

Today, Indonesia is one of the countries that will implement carbon trading in order to overcome climate change. Carbon trading itself is still a very new thing in Indonesia where Indonesia has only two regulations governing the implementation of carbon trading, namely Presidential Regulation Number 98 of 2021 and Ministerial Regulation Number 21 of 2022. Ministerial Regulation Number 21 of 2022 concerning Procedures for Implementing Values The Carbon Economy states that carbon trading will later be carried out on stock exchanges or trading operators that have obtained business licenses from the authorities that administer the regulatory and supervisory system. Thus, this paper aims to further elaborate on how carbon trading will be carried out and its implementation, with reference to the implementation of carbon trading in China. Until now, China is one of the countries that has successfully implemented carbon trading. Therefore, the authors consider China appropriate to be used as a reference in terms of implementing carbon trading. Through research the authors have reached the conclusion that there are several issues that must be further clarified in terms of implementing carbon trading. First, regarding the characteristics of the carbon unit itself. Second, related to where carbon trading will be carried out.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Danielle Tracie Primadi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 72 pages ; illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-23-80417600 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920519746
Cover