Pelaksanaan kegiatan harmonisasi, juga pemantauan dan peninjauan undang-undang, seharusnya menjadi instrumen vital dalam melakukan penyempurnaan undang-undang eksisting sebelumnya atau menjadi rujukan dalam menyusun rancangan undang-undang atau aturan baru yang memiliki sangkutan erat. Hal tersebut dikarenakan dalam memproduksi peraturan perundang-undangan yang baik harus harmonis dan berciri efektif juga efisien. Melalui pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah ada di sektor energi yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), pembentukan rancangan undang-undang (RUU) seperti RUU tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat disusun dengan harmonis serta mempedomani elemen penting guna mencapai kualitas legislasi. Dalam penulisan tesis ini, terdapat dua rumusan masalah yakni 1) bagaimana perkembangan kebijakan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan; dan 2) bagaimana harmonisasi, pemantauan dan peninjauan pengaturan di sektor energi untuk menuju pengelolaan energi yang optimal di masa depan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian, diperoleh simpulan berupa: 1) perkembangan kebijakan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan walaupun masih terdapat kekurangan namun bergerak maju dengan keberadaannya yang strategis; 2) harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan pada sektor energi belum diaplikasikan dengan optimal. Penulis menyarankan mulai dari penyatuan aturan harmonisasi, pemantauan dan peninjauan peraturan serta mendorong agar dibentuk lembaga khusus sebagai
leading sector dalam membentuk peraturan. Saran terhadap studi kasus di sektor energi, sedianya RUU tentang EBET dan RUU tentang Perubahan Atas UU Energi diharmonisasi kembali secara bersama tanpa menghilangkan tujuan awal untuk memaksimalkan pemanfaatan EBT di Indonesia.
The implementation of harmonization activities, as well as monitoring and reviewing laws, should be a vital instrument in making improvement to previous existing laws or being a reference in drafting new laws or regulations that have a close bearing. This is because in producing good laws and regulations it must be harmonious and have effective as well as efficient characteristics. Through monitoring and reviewing the existing laws in the energy sector, namely Law Number 30 of 2007 concerning Energy (Energy Law), the formation of draft laws such as the Bill on New Renewable Energy can be drafted in harmony as well as guide the important elements in order to achieve the quality of legislation. In writing this thesis, there are two formulations of the problem namely 1) how is the development of harmonization policies, monitoring and review of the formation of laws and regulations; 2) how to harmonization, monitoring and review of regulations in the energy sector towards optimal energy management in the future. Research using qualitative methods with the type of normative juridical research. From the results of the research, conclusion are drawn in the form of: 1) the development of policy harmonization, monitoring and review of regulations is moving forward with a strategic existence even though there are still deficiencies; 2) harmonization, monitoring and review of laws and regulations in the energy sector have not been applied optimally. The author suggests starting from the unification of harmonization rules, monitoring and reviewing regulations and encouraging the formation of a special institution as the leading sector in forming regulations. Suggestions for case studies in the energy sector, that the Bill on Renewable Energy and the Bill on Amendments to the Energy Law should be re-harmonized together without eliminating the initial goal of maximizing the use of renewable energy in Indonesia.