Penelitian ini akan membahas mengenai regulasi energi dalam pemanfaatan tenaga listrik yang
ada di Indonesia saat ini dalam menuju transisi energi terbarukan sehingga terciptanya
ketahanan energi nasional. Dalam hal ini melihat sejauh mana perkembangan regulasi yang ada
di sektor energi di Indonesia dari periode pra kemerdekaan, periode awal kemerdekaan, periode
orde baru dan periode reformasi menuju ketahanan energi nasional. Selanjutnya dalam
penelitian ini akan mengupas mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan
pemerintah Indonesia yang mempengaruhi transisi energi terbarukan. Serta melihat implikasi
dari hadirnya regulasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai regulasi awal menuju energi
terbarukan dan mewujudkan sasaran energi nasional. Dalam penelitian ini metode yang
digunakan yaitu yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif menggunakan data pustaka atau
data sekunder sebagai data dasar dengan melakukan penelitian pada literatur-literatur terkait
isu-isu yang diteliti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam perkembangan regulasi energi
di Indonesia berorientasi pada aspek kemanfaatan. Terkait dengan peraturan perundangundangan
dan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi pelaksanaan energi terbarukan dapat
disimpulkan bahwa beberapa aturan dan kebijakan yang ada perlu disesuaikan dan diubah
sehingga dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Implikasi UU 11/2020 tentang
Cipta Kerja bagi sektor energi khususnya panas bumi menuju transisi energi sangat berpeluang
meningkatkan persentase pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Adapun saran yang
ditawarkan dari hasil penelitian ini adalah perlu meninjau kembali terkait aspek keekonomian
pada sektor energi terbarukan, perlu adanya peninjauan kembali juga terhadap kontrak-kontrak
PT PLN – IPP, Pemerintah perlu dengan cermat juga melihat dampak dari UU CK pada sektor
panas bumi seperti pembagian risiko dan local content dalam ketenagalistrikan energi
terbarukan serta aspek lingkungan dalam pemanfaatan tidak langsung panas bumi di Indonesia.
This study will discuss energy regulation in using electric power in Indonesia at this timetowards the transition of renewable energy to create national energy security. In this case, it isseen how far the development of regulations in the energy sector in Indonesia from the preindependenceperiod, the early period of independence, the new order period, and thereformation period toward national energy security. Furthermore, this research will examinethe Indonesian government's laws, regulations, and policies that affect the transition torenewable energy. At the core of this paper's discussion is knowing the implications of theregulation of Law 11/2020 on Job Creation (UU CK) as an initial regulation toward renewableenergy and realizing national energy targets. In this study, the method used is normativejuridical. Normative juridical research uses library or secondary data as basic data byresearching the literature related to the issues studied. This study concludes that thedevelopment of energy regulation in Indonesia is oriented to the aspect of benefit. Related tothe laws and regulations and government policies that affect the implementation of renewableenergy, it can be concluded that some existing rules and policies need to be adjusted andchanged to increase renewable energy utilization. The implications of Law 11/2020 on JobCreation for the energy sector, especially geothermal to the energy transition, can potentiallyincrease the percentage of renewable energy utilization in Indonesia. The suggestions offeredfrom the results of this study are, first, it is necessary to review the economic aspects of therenewable energy sector. Second, there is a need for a review of the PT PLN – IPP contracts.Third, the government must consider the UU CK's impact on the geothermal sector, such asrisk-sharing and local content in renewable energy electricity. Fourth, environmental aspectsin the indirect use of geothermal in Indonesia.