Penelitian ini mengkaji pengaturan merger yang bersifat konglomerasi dalam kaitannya dengan praktik monopoli dan persaingan usaha sehat di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia menggunakan metode yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dan data penelitian dikumpulkan melalui data sekunder yang terdiri dari bahan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) sebagai otoritas yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa perkara persaingan usaha di Indonesia, membuat Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pedoman Penilaian Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan yang diterbitkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020. Terhadap Penilaian tersebut KPPU tidak menerapkan teori potential competition. Metode Penilaian terhadap Merger bersifat Konglomerasi di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan saat ini, belum menerapkan teori potential competition yang dapat memperkirakan kondisi pasar yang akan terjadi di masa yang akan datang, sehingga Merger PT. GoTo berpotensi menciptakan dataopoli karena layanan Gojek dan Tokopedia dalam praktiknya terhubung secara vertikal sehingga dapat memperkuat ekosistem PT. GoTo. Keunggulan dari adanya penilaian terdahap merger yang mengeliminasi potential entrant seperti yang telah diterapkan oleh Negara Amerika Serikat, dimana otoritas penegak hukum persaingan usaha disana dapat memperkirakan kondisi pasar yang akan terjadi di masa yang akan datang jika merger dilakukan ataupun tidak dilakukan. Penelitian ini menyarankan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hendaknya melakukan pengawasan yang intensif dan ketat terhadap PT. GoTo di masa yang akan datang dan hendaknya dalam melakukan penilaian terhadap merger yang bersifat konglomerasi terutama dalam pasar digital dilakukan penerapan teori potential competition sehingga meminimalisir potensi adanya perilaku persaingan dari perusahaan raksasa yang melakukan merger di Indonesia.
This study examines conglomerate merger arrangements about monopoly practices and fair business competition in Indonesia conducted by PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa and PT. Tokopedia uses a juridical-normative method with a descriptive research type, and research data is collected through secondary data consisting of legal materials. The results of this study are that KPPU as the authority that has the authority to supervise and examine business competition cases in Indonesia, made Commission Regulation Number 3 of 2019 concerning the Assessment of Mergers or Consolidations of Business Entities, or Acquisition of Company Shares Which May Lead to Monopolistic Practices and/or Unfair Business Competition and Guidelines for Evaluation of Mergers, Consolidations or Acquisitions issued and promulgated on October 6, 2020. The Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) does not apply the theory of potential competition to this assessment. The Assessment Method for Conglomerate Mergers in Indonesia in current laws and regulations has not yet applied the potential competition theory which can predict market conditions that will occur in the future so that the Merger of PT. GoTo has the potential to create a data monopoly because Gojek and Tokopedia services are practically connected vertically so that it can strengthen the ecosystem of PT. GoTo. The advantage of having an assessment of mergers that eliminates potential entrants as has been implemented by the United States, where the competitive law enforcement authorities there can predict market conditions that will occur in the future if a merger is carried out or not carried out. This research suggests that the Komisi Pengawas Persaingan Usaha should carry out intensive and strict supervision of PT. GoTo in the future and should in evaluating conglomerate mergers, especially in the digital market, apply the potential competition theory to minimize the potential for competitive behavior from giant companies merging in Indonesia.