Pemerintah menurunkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2020 sebanyak dua kali melalui Perpres No 54 dan 72 Tahun 2020 yang menggantikan UU No 20 Tahun 2019 tentang APBN. Total penurunan anggaran pendapatan negara melalui dua Perpres tersebut ialah sebesar Rp533,25 triliun. Penurunan anggaran pendapatan negara sebanyak dua kali menunjukkan sinyal awal menurunnya kinerja pendapatan negara pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja pendapatan negara Republik Indonesia selama pandemi Covid-19 periode tahun2020. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah statistik deskriptif berdasarkan analisis varians (selisih) anggaran pendapatan dan analisis pertumbuhan pendapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pendapatan negara selama pandemiCovid-19 tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan bila dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi pendapatan negara tahun 2020 tumbuh negatif 16,53% atau terjadi penurunan realisasi sebesar Rp323,61triliun bila dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Bila realisasi pendapatan negara dilihat lebih dalam, penurunan realisasi terjadi baik pada realisasi penerimaan pajak maupun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2020 tumbuh negatif19,67% dan realisasi PNBP-16,42% dibanding tahun 2019.