Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik. Kewenangan yang dimiliki oleh Notaris, telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris beserta Perubahannya. Dalam praktik perbankan, ada kebutuhan di mana bank meminta Notaris menerbitkan cover note dan menjadikan cover note sebagai syarat pencairan kredit. Penerbitan cover note yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti halnya yang terjadi pada kasus yang diangkat pada penelitian ini yaitu Notaris SH yang mengeluarkan kembali cover note dengan objek yang sama untuk kepentingan kreditur yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu kedudukan hukum dari cover note yang menjadi syarat pencairan kredit yang diajukan oleh debitur kepada bank serta tanggung jawab Notaris yang mengeluarkan dua cover note untuk kreditur berbeda dengan objek yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/PDT/2019/PT MKS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian preskriptif dan menggunakan jenis data sekunder yang didukung oleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum cover note bagi Notaris hanya merupakan surat keterangan yang berisi hal yang telah, sedang, dan akan dilakukan Notaris sehubungan dengan akad kredit, sedangkan bagi bank cover note memiliki kedudukan yang cukup penting terkait proses pencairan kredit, yaitu sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi dalam akad kredit. Berdasarkan kasus yang telah diangkat, maka Notaris dibebankan tanggung jawab perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengeluarkan dua cover note untuk kepentingan dua kreditur yang berbeda dengan objek yang sama, sehingga Notaris wajib membayar ganti kerugian.
A notary is a general official with the authority to assist and serve the public when they need authentic written evidence. The authority possessed by the notary has been determined in the Notary Position Law and its Amendments. In banking practice, there is a situation where the bank asks a notary to issue a cover note and makes the cover note a condition for credit disbursement. The issuance of cover notes that do not match the facts can cause legal problems, as happened in the case raised in this study, namely Notary SH, who reissued cover notes with the same object for the benefit of different creditors. The formulation of the problem in this study is the legal position of the cover note, which is a condition for disbursement of credit submitted by the debtor to the bank, and the responsibility of the notary who issues two cover notes for different creditors with the same object based on the Decision of the Makassar High Court Number 181/ PDT/2019/PT MKS. This research uses normative-juridical methods with a prescriptive research typology and uses secondary data types supported by primary data. The results showed that the legal position of the cover note for a notary is only a certificate containing things that have been, are, and will be carried out by a notary in connection with a credit contract, while for a bank cover note has a fairly important position related to the credit disbursement process, namely as one of the document requirements that must be completed in the credit contract. Based on the case that has been raised, the notary is charged with civil liability for having committed an unlawful act by issuing two cover note for the benefit of two different creditors with the same object, so the Notary shall to pay compensation.