UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Dampak Perubahan Pajak Penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Hukum dan Pembangunan Ekonomi = Impact of Changing Sales Tax to Value Added Tax Against Law and Economic Development

Maria Ulfah Tidar; Ratih Lestarini, supervisor; Tjip Ismail, supervisor; Pulungan, Muhammad Sofyan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)

 Abstrak

Pajak merupakan salah satu hal yang fundamental dalam menjalankan sebuah negara. Di Indonesia, hak negara melakukan pemungutan pajak diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan jenis pajak konsumsi. Sebelum pajak pertambahan nilai berlaku di Indonesia, pajak atas konsumsi yang berlaku di Indonesia adalah pajak penjualan. Dalam rangka program reformasi sistem perpajakan nasional, pada tahun 1983 pajak penjualan kemudian diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan tersebut dilatarbelakangi fakta bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan pada saat itu masih merupakan warisan Belanda sehingga dirasakan tidak memperhatikan azas dan aspek pemerataan, keadilan, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu dalam pemungutan pajak penjualan menimbulkan efek pajak berganda atau pengenaan pajak atas pajak. Undang-Undang Pajak Penjualan juga mengandung dualisme sistem pemungutan pajak dimana terdapat dua sistem pemungutan pajak yaitu untuk pengusaha tertentu diterapkan self assessment system, sedangkan untuk kelompok pengusaha lainnya digunakan official assessment system. Perubahan itu tentu berdampak terhadap hukum dan pembangunan ekonomi. Melalui pajak pertambahan nilai, pemerintah memperluas objek pajak pertambahan nilai untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain itu pemberlakuan pajak pertambahan nilai ini juga menghapus efek pajak berganda yang timbul dalam pajak penjualan. Pajak pertambahan nilai dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur produksi dan distribusi, namun hanya pada pertambahan nilai yang timbul pada setiap jalur yang dilalui barang dan jasa. Dalam hal ini, pemerintah menggunakan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah.

Tax is one of the fundamental things in running a country. In Indonesia, the state's right to collect taxes is regulated in Article 23A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which reads that taxes and other levies that are coercive for state needs are regulated by law. One type of tax is Value Added Tax (VAT), which is a type of consumption tax. Before the value added tax came into effect in Indonesia, the consumption tax that applied in Indonesia was a sales tax. In the context of the national taxation system reform program, in 1983 the sales tax was replaced by Value Added Tax. This change is stated in Law Number 8 of 1983 concerning Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods. This change was motivated by the fact that the tax legislation at that time was still a Dutch heritage, so it was felt that it did not pay attention to the principles and aspects of equity, justice, legal certainty and economic growth. In addition, the collection of sales tax creates a double tax effect or the imposition of taxes on taxes. The Sales Tax Law also contains a dual system of tax collection where there are two tax collection systems, namely a self-assessment system for certain entrepreneurs, while for other groups of entrepreneurs an official assessment system is used. This change certainly has an impact on law and economic development. Through value added tax, the government expands the object of value added tax to increase state revenue. In addition, the implementation of this value added tax also removes the double tax effect that arises in the sales tax. Value added tax can be collected several times in various links in the production and distribution chain, but only on value added that arises in each route through which goods and services pass. In this case, the government uses law as a means of renewing society and achieving the goals to be achieved by the government.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Maria Ulfah Tidar.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : x, 101 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-23-36421410 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920520380
Cover