Meskipun telah mengalami beberapa kali penyempurnaan formula, persoalan efektivitas dan pemenuhan kriteria keadilan dari Alokasi Dana Desa masih menjadi pertanyaan besar dalam kebijakan keuangan publik di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah melakukan reformulasi pengalokasian Dana Desa berdasarkan evaluasi terhadap kelemahan formula saat ini dan identifikasi potensi indikator baru untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan terutama peningkatan peran Dana Desa bagi Pemulihan Ekonomi Desa di Masa Pendemi COVID-19. Penelitian dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis melalui kajian literatur, focus group discussion, dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan perlunya menurunkan bobot Alokasi Dasar untuk mengurangi ketimpangan besaran alokasi Dana Desa, menaikkan bobot Alokasi Formula untuk memastikan alokasi Dana Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing desa sehingga mendorong alokasi yang lebih berkeadilan dan efektif. Sementara itu, bobot Alokasi Afirmasi perlu dinaikkan dalam jangka pendek, namun kemudian menurun secara gradual di periode setelahnya untuk mencegah timbulnya moral hazard. Selanjutnya untuk mendorong pencapaian kemandirian desa, Alokasi Kinerja perlu dinaikkan sebagai mekanisme reward bagi desa-desa yang memiliki kinerja baik. Rekomendasi dari kajian ini adalah penyempurnaan formula alokasi Dana Desa perlu dilakukan secara periodik serta perlu memperhatikan Target dan Indikator SDGs yang dapat diimplementasikan di tingkat desa