Dalam usaha mencapai tingkat ekonomi di atas 5%, sejak tahun 2017, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), suatu program pembiayaan yang menyasar usaha di bawah kategori mikro dan kecil, yaitu usaha ultra mikro. Pembiayaan ini merupakan program komplemen atas Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang berbentuk pinjaman bank terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan metode regresi dan analisis jalur atas data panel dari 33 provinsi di Indonesia tahun 2017-2018, penelitian ini bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya pengaruh Pembiayaan Ultra Micro terhadap pertumbuhan ekonomi regional dan pertumbuhan produksi industri mikro dan kecil di tingkat provinsi. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro memiliki pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan produksi industri mikro dan kecil namun tidak memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi regional, yang ditunjukkan oleh PDRB.