Penyusunan anggaran berbasis kinerja di Indonesia masih menjadi isu menarik karena penerapannya yang dinamis untuk mencari bentuk yang lebih baik. Penyusunan anggaran belanja kementerian negara/lembaga didasarkan pada peraturan teknis penganggaran yang mengamanatkan penggunaan logic model. Tujuan penelitian ini mengungkap penerapanlogic modelberdasarkan peraturan teknis penganggaran yang mengalami perubahan dalam periode 2009-2018. Proses pengungkapan dalam penelitian ini didasarkan pada tahapan pembangunan logic modelKnowlton dan Philips. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui studi dokumentasi dan wawancara.Hasilpenelitian mengungkapkan bahwa inputs, activities, outputs, outcomes, dan impactyang digunakan dalam proses penganggaran sejalan dengan tahapan pembangunan logic model. Namun demikian, ada perbedaan dalam hal susunan dan cara menghubungkan antar-elemen logic modeltersebut beserta ruang lingkup definisinya. Implikasi hal tersebut berpengaruh pada kejelasan hubungan kasualitas antar-elemen logic modelyang logis dalam rangka pencapaian tujuan program.