Perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi Kreditur atau perbuatan debitur yang dapat merugikan kreditur adalah melalui lembaga actio pauliana. Actio Pauliana dilakukan oleh kreditur untuk melindungi budel pailit dari perbuatan debitur yang tidak diwajibkan untuk dilakukannya atau dilarang sebelum putusan pailit diucapkan. Mengingat pentingnya penerapan actio pauliana sebagai instrument perlindungan bagi para kreditur maka, berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang dibahas, yakni: 1) Bagaimanakah sistem pembuktian terhadap suatu tindakan debitur dapat dinyatakan memenuhi syarat-syarat berlakunya actio pauliana 2). Bagaiamana perlindungan hukum terhadap kreditur maupun pihak ketiga terkait lembaga actio pauliana? 3). Apa yang menjadi kelemahan-kelemahan actio pauliana dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditur?
Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan hukum, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang ada hubungannya dengan pokok bahasan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field research.
Berdasarkan penelitian hukum dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Sistem pembuktian dalam actio pauliana adalah sistem pembuktian terbalik dimana dalam hal ini membebankan pembuktian terhadap perbuatan hukum debitur yaitu debitur pailit apabila perbuatan hukum debitur tersebut dilakukan dalam waktu sebelum putusan pailit diucapkan. Sebaliknya, jika kurator menilai bahwa perbuatan hukum tersebut merugikan kepentingan kreditur atau harta pailit, maka yang wajib membuktikan adalah kurator dengan membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan oleh mereka dan perbuatan hukum tersebut merugikan harta pailit. (2) Perlindungan hukum terhadap kreditur maupun pihak ketiga terkait lembaga actio pauliana yaitu kreditur mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan kepada pengadilan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur sebelum dinyatakan pailit yang mengakibatkan kerugian bagi kreditur dan bagi pihak ketiga memberikannya hak untuk tampil sebagai Kreditur konkuren untuk mendapatkan hak-haknya. (3) Kelemahan-kelemahan actio pauliana dalam memberikan perlindungan hukum kepada kreditur ketidakjelasan pengadilan mana yang berwenang memutus perkara actio pauliana, pembuktiannya yang tidak sederhana, tidak adanya tolak ukur itikad baik dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, legal standing kurator yang lemah, dan kemungkinan pengalihan aset ke pihak lain sehingga mempersulit kurator dalam melakukan pembuktian.
The protection provided by law for creditors or debtor actions that can harm creditors is through the Pauliana Action Agency. Actio Pauliana is carried out by the creditor to protect the bankrupt bankrupt from the actions of the debtor that are not required to be carried out or prohibited before the bankruptcy decision is pronounced. Given the importance of implementing actio pauliana as an instrument of protection for creditors, based on the background of this study, three (3) issues were discussed, namely: 1) How can the system of proof for an act of a debtor be declared to fulfill the requirements for the validity of actio pauliana 2). How is the legal protection for creditors and third parties related to the actio pauliana institution? 3). What are Actio Pauliana's weaknesses in providing legal protection to creditors?The research method used in this research is using a normative juridical method which is descriptive analytical in that it is a legal research of literature which is carried out by examining legal materials, legal principles and legal regulations that are related to the subject matter. Data collection techniques were carried out by means of library research and field research.Based on legal research, it can be concluded as follows: (1) The evidentiary system in actio pauliana is a reversed evidentiary system which in this case imposes a burden of proof on the legal actions of the debtor, namely the bankrupt debtor if the debtor's legal actions were carried out before the bankruptcy decision was pronounced. Conversely, if the curator considers that the legal action is detrimental to the interests of creditors or bankrupt assets, then it is the curator who is obliged to prove by proving that the legal action is not obligatory to be carried out by them and the legal action is detrimental to the bankrupt assets. (2) Legal protection for creditors and third parties related to the actio pauliana institution, namely the creditor has the right to submit an cancellation to the court of legal actions carried out by the debtor before being declared bankrupt which results in losses for the creditor and for third parties gives him the right to appear as a concurrent creditor for get their rights. (3) Actio pauliana's weaknesses in providing legal protection to creditors is unclear which court has the authority to decide on the actio pauliana case, the evidence is not simple, there is no good faith benchmark in Law Number 37 of 2004, weak legal standing of curators, and the possibility of transferring assets to other parties, making it difficult for the curator to prove.