Tatanan demokrasi desa yang berjalan secara alamiah atau yang bisa disebut sebagai kearifan lokal berkembang secara beragam di setiap wilayah di tanah air,yang pada gilirannya mendukung tesis tentang aspek “genuine” dari demokrasi yang dianggap sebagai kekhasan di Indonesia. Beberapa unsur dari substansi denokrasi desa yang dihidupkan dapat dilihat dari lahirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD),pemilihan kepala desa (Pilkades), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penjelasan dan analisis terhadap persoalan-persoalan demokratisasi desa, serta potensi-potensi yang dapat dikembangkan berdasarkan kearifan-kearifan lokal yang ada di desa dapat dibaca di buku ini.