Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21/PRT/M/2021 tentang Bangunan Gedung Hijau, secara eksplisit mensyaratkan mengenai pengendalian penggunaan material berbahaya khususnya yang tertuang dalam Bagian E. sub bagian E.1.a. sampai dengan E.1.c dan sub bagian E.2.a sampai dengan E.2.i tentang penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan yang dapat disebut juga dalam istilah rantai pasok hijau dalam penyediaan material konstruksi. Dalam menyikapi peraturan tersebut dan sebagai solusi atas permasalahan penyediaan material hijau, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan bahan bangunan yang ramah lingkungan dengan melakukan pengendalian terhadap material berbahaya dan menggunakan material bersertifikat ramah lingkungan atau bahan yang telah memenuhi syarat serta kaidah ramah lingkungan. Pengendalian penggunaan material ramah lingkungan dalam bangunan gedung hijau dimaksudkan untuk mengurangi jumlah zat pencemar berbahaya terhadap kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan serta menjaga kesinambungan rantai pasok material yang ramah lingkungan dalam skala nasional. Oleh karena itu dalam pengadaan material konstruksi harus dilakukan serangkaian proses dan praktik yang baik guna mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan penggunaan produk lokal dengan jarak yang sedekat mungkin. Selanjutnya ketentuan ini diharapkan dapat diterapkan dalam pengembangan penyediaan bahan bangunan ramah lingkungan guna mendukung pembangunan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR tentang Bangunan Gedung Hijau.