Tindakan fraud bisa beragam bentuknya, salah satunya adalah korupsi. Sampai saat ini, Indonesia termasuk negara dengan kasus korupsi yang tinggi di dunia. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya represif dalam penanganan fraud perlu dibarengi dengan upaya preventif. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor internal pemerintah, telah mengembangkan Fraud Control Plan(FCP). FCP terdiri dari 10 atribut pengendalian, yaitu: kebijakan anti fraud, struktur pertanggungjawaban, standar perilaku dan disiplin, manajemen risiko fraud, kepedulian pegawai, sistem pelaporan fraud, perlindungan pelapor, kepedulian pelanggan dan masyarakat, prosedur investigasi, dan pengungkapan kepada pihak eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk melihat mekanisme yang telah dirancang dan diterapkan oleh RSUD XYZ dalam mencegah terjadinya frauddan mengetahui sejauh mana mekanisme pengendalian fraudyang telah diterapkan tersebut konsisten dengan atribut-atribut FCP yang dikembangkan oleh BPKP. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan analisa dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD XYZ telah merancang dan menerapkan strategi pencegahan melalui pembentukan tim yang bertanggungjawab untuk penanganan frauddan menyusun kebijakan anti fraud. Namun, tingkat pemenuhan atribut FCP terhadap kebijakan tersebut masih belum memadai karena terdapat beberapa atribut pengendalian yang belum diimplementasikan karena teknis pelaksanaan dari atribut-atribut tersebut belum ditetapkan.