Penelitian ini bertujuan untuk menjawab fenomena berupa kepemilikan kas berlebih yang signifikan di pemerintah daerah dan motivasi yang mendasarinya. Permasalahan ini bermula saat pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk tidak segera menggunakan kas yang diterima dan mengendap sebesar Rp180 triliun hingga Rp200 triliun dalam rentang 2018 – 2020. Jumlah tersebut antara lain berasal dari transfer dana perimbangan pemerintah pusat untuk membiayai belanja daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan pengarsipan, observasi, dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Unit analisis berupa tiga pemerintah daerah di Pulau Jawa berdasarkan posisi saldo Kas dan Setara Kas yang relatif signifikan tahun 2018 – 2019 di samping pertimbangan besaran nilai alokasi transfer dana perimbangan. Logika Institusional dijadikan landasan untuk mengetahui faktor apa yang memotivasi atau menjadi tantangan pemerintah daerah mengambil kebijakan tersebut dan mengkombinasikan dengan Expected Comparative Utility Theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi sebagai symbolic carrier dan aktivitas rutin sebagai material carrier menjadi logika yang saling berkompetisi terkait penyebab fenomena tersebut di mana faktor terakhir menjadi logika dominan. Perilaku SKPD dan penyedia barang/jasa yang cenderung mengajukan tagihan pembayaran di akhir periode berdampak pada kelebihan kas daerah dan selanjutnya diambil kebijakan rasional berupa penempatan di deposito pada bank BUMN/BPD dalam rangka implementasi risk aversion.