Tanah perdikan atau tanah bebas pajak terdapat di Indonesia dan Thailand yang digunakanuntuk kepentingan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan statusbebas pajak di Indonesia dan Thailand, khususnya di Kerajaan Mataram Islam dan KerajaanSiam. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari pemilihan topik,pengumpulan sumber, kritik sumber, interpretasi, dan penulisan. Hasil peneliti menunjukkan bahwa eksistensi tanah bebas pajak di Indonesia dan Thailand telah berlangsunglama. Namun, tanah bebas pajak di Indonesia dicabut pascakemerdekaan lantaran dianggapmencerminkan ketidakadilan. Tanah bebas pajak di Thailand masih ada tetapi tidak lagimendapat bantuan tenaga kerja paksa dari raja dan diganti dengan tenaga kerja upahan lantaranpengaruh ekonomi uang yang dibawa para pedagang Cina dan dalam rangka penghapusan perbudakan. Dapat disimpulkan bahwa tanah perdikan di kedua negara memperoleh nasibyang berbeda lantaran perubahan sosial dan ekonomi.