Anak luar kawin lahir akibat dari suatu hubungan di luar perkawinan yang sah, baik menurut agama maupun negara. Setiap anak, tanpa memandang statusnya, memiliki hak atas identitas yang diwujudkan dalam bentuk akta kelahiran. Perbedaan status antara anak
luar kawin dengan anak sah menjadikannya memiliki kedudukan yang berbeda dalam memiliki hubungan perdata dengan orang tuanya. Dalam akta kelahiran anak luar kawin hanya tertulis nama ibu saja, sehingga anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Pada praktiknya, banyak ayah yang merasa tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi maupun memenuhi hak-hak anak luar kawin lainnya karena tidak dicantumkan namanya pada akta kelahiran anak luar kawin. Padahal, setiap anak juga berhak untuk dibesarkan oleh kedua orang tuanya. Tidak adanya hubungan perdata antara ayah dengan anak luar kawin menyebabkan hak-hak anak tersebut berkurang ataupun hilang, salah satunya ialah hak waris. Sehingga, apabila ingin memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya, maka ayah tersebut harus melakukan pengakuan anak luar kawin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yakni dengan mengajukan permohonan ke pengadilan dengan menyertakan bukti yang menunjukkan kebenaran adanya hubungan darah yang umumnya dilakukan dengan tes DNA atau deoxyribonucleic acid. Permohonan pengakuan anak luar kawin dapat pula diajukan oleh ibu kandung dari anak maupun anak itu sendiri. Pencantuman nama ayah pada akta kelahiran anak luar kawin merupakan hasil penetapan pengadilan dari permohonan pengakuan anak luar kawin. Permasalahan yang mendasari penelitian ini adalah mengenai akibat hukum yang akan terjadi terhadap anak maupun ayahnya dengan dicantumkannya nama ayah pada akta kelahiran anak luar kawin. Selain itu, dengan
timbulnya hubungan perdata dengan anak luar kawinnya akankah menimbulkan dampak bagi keluarga lain dari ayah apabila ayah tersebut memiliki istri maupun anak sah. Penelitian ini akan menjawab permasalahan tersebut dengan menganalisis kasus pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Penetapan Nomor 726/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr.
Children out of wedlock are born as a result of a relationship outside of marriage that deemed according to religion and state. Every child, regardless of their status, has the right to identity which manifested in the form of a birth certificate. The difference of status between children out of wedlock and legitimate children makes them have a different position in having civil relations with their parents. In the birth certificate of a child out of wedlock only the mother's name is written, so that a child out of wedlock only has a civil relationship with his mother. In practice, many fathers feel they have noobligation to support or fulfill the rights of their children out of wedlock since their names are not listed on the birth certificates of children out of wedlock. In fact, every child also has the right to be raised by both parents. The absence of a civil relationship between father and child out of wedlock causes the child's rights to decrease or even disappear, one of which is the inheritance rights. However, if someone wants to have a civilrelationship with their biological father, the father must acknowledge an illegitimate child as stipulated in Presidential Regulation Number 96 of 2018, namely by submitting an application to the court and showing evidence of a blood relationship which is generally carried out by blood test DNA or deoxyribonucleic acid. An application for acknowledgement of a child out of wedlock can also be submitted by the biological mother of the child or even the child himself. The inclusion of the father's name on the birth certificate of a child out of wedlock is the result of a court determination on an application for the acknowledgement of a child out of wedlock. The problems that underlies this research is regarding the legal consequences that will occur to both the child and the father by including the father's name on the birth certificate of a child out of wedlock. Moreover, the emergence of a civil relationship with illegitimate child will have an impact on other families from the father if the father has a wife or legitimate children. The research will answer these problems by analyzing the case at the North Jakarta District Court Determination Number 726/Pdt.P/2022/PN Jkt.Utr.