Peran serikat pekerja/serikat buruh “Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta)” di luar perusahaan bagi pekerja/buruh yang menjadi Anggota merupakan tanda pentingnya berserikat bagi pekerja/buruh. Demi menyejahterakan pekerja/buruh, Indonesia membuat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Payung hukum ini perlu mengikuti perkembangan serikat pekerja/serikat buruh, baik serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan maupun serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan. Terlebih di dalam praktiknya, serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang
berbeda. Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) yang tercatat di Kota Yogyakarta menjadi serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan yang berupaya menyesuikan serikatnya dengan perkembangan di bidang perburuhan. Oleh karena itu, tulisan ini menganalisis bagaimana pengaturan tentang serikat pekerja/serikat buruh yang ada di dalam peraturan
perundang-undangan beserta peran serikat pekerja/serikat buruh “Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta)” di luar perusahaan bagi pekerja/buruh yang menjadi Anggota. Dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dan tipologi penelitian
deskriptif analitis, hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara rinci tentang perbedaan hak dan kewajiban antara serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan, padahal keduanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda di dalam praktiknya.
Ketiadaan dasar hukum menyebabkan tidak semua serikat pekerja/serikat buruh diakomodasi oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, peran Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) sudah terealisasi dan dirasakan oleh pekerja/buruh yang menjadi Anggota. Di tengah peraturan perundangundangan dan instansi pemerintah yang belum sepenuhnya mengakomodasi serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan, Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) menjadi serikat pekerja/serikat buruh yang lebih terbuka dan mandiri.
The role of “Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta)” trade union outside of the enterprisefor workers/employees who are part of it is a sign of the importance of unions for workers/employees. In order to achieve the welfare of workers/employees, Indonesia enacted Law of the Republic Indonesia Number 21 of 2000 on Trade Union. This legal protection needs to follow the growth and evolvement of trade union, both trade union inside of the enterprise and trade union outside of the enterprise. Moreover, in practice,trade union inside of the enterprise and trade union outside of the enterprise have differentrights and obligations. Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta), registered in Yogyakarta, is a trade union outside of the enterprise that seeks to adapt its trade union to the growth and evolvement of the labor sector. Therefore, this paper analyzes how trade union are regulated by law along with the role of "Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta)" trade union outside of the enterprise for workers/employees who are part of it. By using a normative juridical research and a descriptive analytical research typology, the result of the research shows that the rights and obligations of trade union inside of the enterprise and trade union outside of the enterprise have not been regulated in details, even though the fact that both have different rights and obligations in practice. The absence of this legal basis means that not all trade unions are served by the government agency that responsible for manpower affairs. Furthermore, the gain of Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) has been real and perceived by workers/employees who are part of it. While there are no regulations and government agencies that fully served the trade union outside of the enterprise, Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) has become more open and independent.