Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) didominasi dalam relasi antara suami dengan istri yang tinggal dalam satu rumah. Dengan demikian korban secepatnya perlu diberikan ruang aman dari pelaku. “Rumah Aman” merupakan salah satu solusi pelindungan yang dapat diberikan untuk korban kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah maupun masyarakat secara umum berhak untuk membentuk Rumah Aman demi memberikan pelindungan bagi korban kekerasan. Dengan begitu, penelitian ini mengkaji kebijakan tentang Rumah Aman terkhusus bagi perempuan Korban KDRT di wilayah DKI Jakarta serta memberikan gambaran mengenai bentuk pemulihan dan pelindungan yang diberikan oleh Rumah Aman Dinas Sosial DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan wawancara dalam pengumpulan data. Kemudian, teori utama yang digunakan untuk analisis adalah Teori Hukum Feminis yang dicetuskan oleh Catharine Alice MacKinnon. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai Rumah Aman di DKI Jakarta masih terdapat frasa-frasa yang tidak mengedepankan kepentingan perempuan. Selanjutnya, mengenai penyelenggaraan Rumah Aman oleh pemerintah melalui Dinas Sosial DKI Jakarta masih memiliki beberapa catatan dalam proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Terhadap hal tersebut, perlu dibentuk standar secara nasional yang berpedoman pada ketentuan internasional mengenai Rumah Aman. Serta melakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam proses kerja sama dalam pemulihan korban KDRT di Rumah Aman.
Victims of Domestic Violence (KDRT) are dominated in the relationship between husband and wife who live in one house. Thus the victim immediately needs to be given a safe space from the perpetrator. “Safe House” is one of the protective solutions that can be provided for victims of domestic violence. The government and society in general have the right to establish safe houses to provide protection for victims of violence. With this in mind, this research examines policies regarding safe houses especially for women victims of domestic violence in the DKI Jakarta area and provides an overview of the forms of recovery and protection provided by the DKI Jakarta Social Service Safe Houses. This research uses literature study and interview methods in collecting data. Then, the main theory used for analysis is Feminist Legal Theory initiated by Catharine Alice MacKinnon. The results of this study indicate that the policy regarding Safe Houses in DKI Jakarta still contain phrases that do not prioritize women's interests. Furthermore, regarding the implementation of Safe Houses by the government through the DKI Jakarta Social Service, there are still several notes in the process of protection, assistance and recovery. In this regard, it is necessary to establish national standards that are guided by international provisions regarding safe houses. As well as evaluating and improving the process of collaboration in the recovery of victims of domestic violence at Safe Houses.