Modal ventura merupakan bentuk pembiayaan yang diberikan dalam bentuk investasi jangka panjang terhadap perusahaan rintisan yang memiliki potensi berkembang tinggi. Di Indonesia, praktik usaha modal ventura telah dikenal sejak tahun 1973 dan diakui sebagai salah satu pembentuk kegiataan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Adapun pada tahun 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pembaharuan peraturan dengan menerbitkan 4 (empat) peraturan terkait penyelenggaraan usaha modal ventura, salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.05/2015. Dalam peraturan tersebut, diperkenalkan suatu konsep baru yaitu Dana Ventura. Dana ventura merupakan kontrak investasi bersama yang dibuat antara perusahaan modal ventura dan bank kustodian untuk mengelola dana yang diberikan para
investor untuk melakukan kegiatan usaha modal ventura. Singkatnya, dana ventura merupakan salah satu sumber pendanaan yang dapat dibentuk suatu perusahaan modal ventura dengan cara mengumpulkan modal dari pihak ketiga yaitu investor dana ventura.
Mengingat dana ventura merupakan konsep yang baru diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hingga saat ini masih terdapat beberapa hal yang belum diatur secara komprehensif, di antaranya mengenai kedudukan dan kewenangan dana ventura sebagai subjek hukum serta kedudukan hukum investor dalam dana ventura. Pada pokoknya, konsep dana ventura di Indonesia sekilas memiliki kemiripan dengan konsep venture capital fund yang digunakan di berbagai negara di dunia, termasuk di Amerika Serikat dan Singapura. Baik dana ventura maupun venture capital fund memiliki fungsi yang sama yaitu menjadi wadah untuk menampung dan mengelola dana dari investor guna penyelenggaraan usaha modal ventura. Akan tetapi, terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan di antara keduanya, termasuk mengenai struktur, pihak yang terlibat, model kerja, serta kedudukannya sebagai subjek hukum.
Venture capital is a form of financing provided in the form of long-term investment to startups that have high growth potential. In Indonesia, the practice of venture capital has been known since 1973 and is recognized as one of the forms of activities that can be carried out by financial institutions since the issuance of Presidential Decree No. 61 of 1988 concerning Financing Institutions. As for 2015, the Indonesia Financial Services Authority updated the regulations by issuing 4 (four) regulations related to the conduct of venture capital businesses, one of which was the Financial Services Authority Regulation No. 34/POJK.05/2015. This regulation introduced a new concept, namely the Dana Ventura. Dana Ventura is a joint investment contract made between venture capital companies and custodian banks to manage funds provided by investors to carry out venture capital business activities. In short, Dana Ventura is a source of funding that a venture capital company can form by raising capital from third parties, namely venture fund investors. Considering that Dana Ventura is a concept that has just been absorbed into laws and regulations in Indonesia, until now, there are still a number of things thathave not been comprehensively regulated, including the position and authority of Dana Ventura as a legal subject and the legal position of investors in the funds. In essence, the concept of venture funds in Indonesia at a glance has similarities with the concept of venture capital funds used in various countries around the world, including in the UnitedStates and Singapore. Dana Ventura and venture capital funds have the same function: to become a forum for collecting and managing funds from investors to implement venture capital businesses. However, the two have several significant differences, including regarding the structure, the parties involved, the working model, and their position as legal subjects.