Indonesia telah memperbolehkan perubahan jenis kelamin sebagaimana tertuang di dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengkategorikan perubahan jenis kelamin sebagai peristiwa penting lainnya. Akan tetapi, pengaturan tersebut hanya sebatas panduan administratif, tanpa adanya pengaturan mengenai persyaratan seseorang untuk melakukan perubahan jenis kelamin. Berbeda dengan Indonesia, Inggris Raya dan Iran memiliki ketentuan yang spesifik mengatur mengenai perubahan jenis kelamin seseorang. Inggris Raya mengatur perihal perubahan jenis kelamin di dalam Gender Recognition Act 2004 yang memiliki standar-standar tertentu yang seseorang perlu tempuh untuk melakukan perubahan jenis kelamin, begitupula dengan Iran yang memiliki peraturan yang tercantum di dalam Fatwa Ayatollah Khomeini yang mengizinkan perubahan jenis kelamin, selama seseorang mengalami gender identity disorder. Inggris Raya dan Iran juga mengatur mengenai dampak jika seseorang telah melakukan perubahan jenis kelamin, sedangkan Indonesia belum mengaturnya. Hasil penelitian ini menemukan bahwa terdapat perbedaan maupun persamaan antara hukum mengenai perubahan jenis kelamin seseorang antara Indonesia dengan Inggris Raya dan Iran. Adapun persamaan tersebut terletak pada status jenis kelamin setelah melakukan perubahan, kutipan pada akta lahir, pengajuan permohonan permohonan perubahan jenis kelamin tidak dapat ditolak sebelum diperiksa, alat bukti maupun barang bukti yang memadai, serta khusus dengan Inggris Raya dan Indonesia, dapat dilakukan
upaya banding. Di lain sisi, perbedaan antara Indonesia dengan Inggris Raya dan Iran terletak
pada keberadaan dasar hukum, pihak yang mengevaluasi permohonan, persyaratan seseorang untuk melakukan perubahan, status perkawinan, sertifikat yang membuktikan telah dilakukannya perubahan jenis kelamin, serta antara Indonesia dengan Iran, terdapat perbedaan khusus, yakni Iran tidak dapat mengajukan upaya banding apabila permohonan pertama
ditolak.
Indonesia has allowed sex change as stated in the Explanation of Article 56 paragraph (1) ofthe Population Administration Law which categorizes sex change as another important event. However, these arrangements are only limited to administrative guidelines, without any regulation regarding the requirements for someone to change sex. In contrast to Indonesia, the United Kingdom and Iran have specific provisions governing changing one's sex. The United Kingdom regulates the matter of changing sex in the Gender Recognition Act 2004 which has certain standards that a person needs to go through to change sex, as well as Iran which hasregulations listed in the Fatwa of Ayatollah Khomeini which allow changing sex, as long as aperson experiencing gender identity disorder. United Kingdom and Iran also regulate the impact if someone has changed sex, while Indonesia has not regulated it. The results of this study found that there were differences or similarities between the laws regarding changing a person's sex between Indonesia and the United Kingdom and Iran. The similarity lies in the status of gender after making changes, citations on birth certificates, submissions of requests for gender changes cannot be rejected before being examined, sufficient evidence and evidence, and specifically with United Kingdom and Indonesia, appeals can be made. On the other hand, the difference between Indonesia and the United Kingdom and Iran lies in the existence of a legal basis, the party evaluating the application, the requirements for a person to make a change, marital status, a certificate proving that a sex change has been made, and between Indonesia and Iran, there is a special differences, where Iran cannot appeal if the first application is rejected.