Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan kendaraan dengan melakukan peraturan ganjil-genap sejak tahun 2016 sebagai salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. Tujuan penelitian ini adalah mengestimasi dampak dari peraturan ganjil-genap terhadap kualitas udara di DKI Jakarta. Dengan mengeksploitasi data harian dari tahun 2013-2021 serta menggunakan pendekatan difference-in-difference, studi ini menemukan bahwa peraturan ganjil-genap berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas udara ditandai dengan penurunan tingkat ISPU sebesar 15.3% berserta polutan lain diantaranya SO2 sebesar 34.8%, CO sebesar 27.1%, O3 sebesar 20.2%, dan NO2 sebesar 50.7%. Hanya polutan PM10 yang menujukkan hasil tidak berpengaruh signifikan.
The Provincial Government of DKI Jakarta has implemented vehicle restrictions by implementing an odd-even policy since 2016 as one of the efforts to reduce traffic congestion and air pollution. The objective of this research is to estimate the impact of the odd-even policy on air quality in DKI Jakarta. By utilizing daily data from 2013 to 2021 and employing a difference-in-difference approach, this study found that the odd-even policy has a significant effect on improving air quality, as indicated by a decrease in the Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) by 15.3%, along with other pollutants such as SO2 by 34.8%, CO by 27.1%, O3 by 20.2%, and NO2 by 50.7%. Only PM10 showed results that were not significantly affected.