Permenkumham No.217/2011 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kemenkumham dan kebijakan turunan Dirjenpas No.PAS.32.PK.01.07.01/2016 Standar Pelayanan Dasar Perawatan Kesehatan di Rutan-Lapas merupakan kebijakan utama untuk menyelesaikan masalah kesehatan di UPT Rutan-Lapas yang merupakan tempat Tahanan dan Narapidana menjalani proses hukum. Rutan-Lapas di Indonesia memiliki jumlah penghuni yang melebihi kapasitas/
overcrowded sampai 109%, wilayah Banten mencapai 211% sehingga termasuk dalam populasi rentan dan kunci dalam penyebaran penyakit. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan model Van Metter Van Horn (1975). Kesimpulannya kebijakan pelayanan kesehatan di UPT Rutan-Lapas wilayah Banten belum dilakukan secara komprehensif dilihat dari variabel yang mempengaruhi impementasi Van Metter Van Horn (1975) ditemukan kendala-kendala dalam mendukung proses kinerja implementasi kebijakan yaitu: (1) pelayanan promotif dan rehabilitatif belum sesuai standar, (2) Pemanfaatan sumber daya anggaran belum maksimal, SDM kesehatan belum merata, fasilitas sarana prasarana pelayanan kesehatan belum lengkap dan dengan kondisi rusak, (3) Komunikasi dan koordinasi belum memiliki kontrol, (4) karakter dan sikap pelaksana yang belum memiliki penilaian baku. (5) ekonomi, sosial, dan politik memerlukan komitmen lintas kementerian yang perlu dipenuhi, (6) kecenderungan dan disposisi belum ada penguatan dan monitoring evaluasi yang berkesinambungan. Hal tersebut harus dipenuhi agar implementasi kebijakan pelayanan kesehatan di UPT Rutan-Lapas dapat dilakukan secara maksimal.
Guideline Permenkumham No.217/2011 for Health Services within the Ministry of Law and Human Rights and derivative policy from Dirjenpas Number PAS.32.PK.01.07.01/2016 concerning Basic Service Standards for Health Care in Prisons Prison and Detention Center which is a place where them in violation of the law. Prisons condition in Indonesia has an overcrowded population up to 109%, Banten area it reaches 211%, so in the vulnerable and key population easily spread of disease. This study used qualitative descriptive research method from Van Metter Van Horn's (1975) model theory. The conclusion is health service policies in UPT Rutan-Prisons in Banten region haven’t been carried out comprehensively, judging from the variables that affect the implementation of Van Metter Van Horn (1975), obstacles were found to supporting the process of policy implementation, there are: (1) Promotive and rehabilitative services aren’t like standard, (2) Utilization of budget resources haven’t been maximized, health human resources aren’t distributed well, health service infrastructure facilities are incomplete and in damaged condition, (3) Communication and coordination haven’t control yet, (4) character and attitude of implementers don’t have a standard assessment, (5) Economic, social, and political require cross-ministerial commitments, and tendency, (6) disposition haven’t been strengthened and monitored by continuous evaluation. These are must be fulfilled so the implementation of health service policies in Prison and Detention Center Banten Region can be running optimally.